- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews - Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Busyro Muqoddas dapat menjabat sebagai pimpinan KPK selama empat tahun.
"Dengan adanya putusan MK, Pansel akan menyesuaikan diri," kata Sekretaris Pansel, Achmad Ubbe, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 20 Juni 2011.
Ubbe menambahkan, Pansel KPK akan membicarakan teknisnya dalam rapat pleno Pansel pukul 14.00. Rapat ini akan membahas mengenai jumlah calon pimpinan KPK yang akan dipilih Pansel.
"Akan diselesaikan dalam pleno. Seharusnya kan Pansel mencari 10, dengan adanya putusan ini berarti Busyro sudah mendapat kursi pimpinan, jadi Pansel menyesuaikan dan tinggal mencari delapan orang," ujarnya.
Wakil Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Palma, menyatakan berdasarkan putusan MK tersebut maka Busyro Muqoddas akan tetap menjadi Ketua KPK dan tidak perlu mendaftar lagi ke Pansel.
"Berdasarkan azas kepastian hukum dan keadilan maka bagi Pak Busyro tidak diberlakukan pasal ini dan dia berlanjut sampai ke depan. Jadi Pansel KPK hanya akan memilih 4 orang pimpinan KPK ke depan," ujarnya.
Alvon menambahkan, untuk menjamin kepastian hukum, maka perlu ada Keputusan Presiden baru yang menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas adalah empat tahun.
"Artinya Kepres yang menyatakan bahwa masa jabatan Busyro satu tahun itu dieliminasi dengan adanya putusan MK ini. Untuk itu seluruh lembaga negara wajib menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi karena ini bersifat final dan mengikat," terangnya.