Putusan MK Soal Busyro Jamin Indepedensi KPK

Seleksi calon Pimpinan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Koordinator Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko, menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, akan berdampak pada kesinambungan dalam pergantian pimpinan ke depannya.

"Implikasi pentingnya, saya kira ada kesinambungan karena pimpinan KPK tidak serentak lagi. Masih ada pak Busyro artinya tidak perlu dimulai dari nol lagi, seperti model di MK, setiap pergantian tidak dilakukan sembilan-sembilannya," kata Danang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 20 Juni 2011.

Menurut Danang, dengan model pemilihan KPK yang baru nanti, maka indepedensi pimpinan lembaga tersebut akan semakin terjamin. "Karena tidak mewakili atau didominasi oleh rezim tertentu," ujar Danang yang juga menjadi salah satu pemohon perkara ini.

Danang pun berharap dengan dikabulkannya permohonan ini, maka KPK dapat bisa lebih cepat dan lebih banyak menyelesaikan kasus yang belum tuntas. "Mudah-mudahan tidak ada beban lagi," ujarnya.

Meski demikian, Danang mengakui, putusan MK ini akan berdampak pada penambahan anggaran untuk pemilihan pimpinan KPK. Karena pemilihan KPK akan berlangsung berulang-ulang. "Di situ harus diakui memang ada penambahan biaya," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansel KPK, Ahmad Ubbe mengaku meski telah bekerja, untuk operasional rapat Pansel, Pansel KPK masih meminjam dana dari Kementerian Hukum dan HAM. "Kita masih cash bond ke Kemenkumham" ujar Ahmad Ubbe kepada VIVAnews beberapa waktu lalu.

Menurut Ahmad Ubbe dana itu digunakan untuk penyelenggaraan rapat. "Seperti untuk alat tulis, makan, dan snack. Sampai saat ini kita baru dua kali rapat," ujarnya.

Pada tanggal 28 Mei 2011, Pansel KPK sudah mengajukan pengajuan dana kepada Kementerian Keuangan. "Itu kan yang menentukan Kemenkeu dan Dirjen Anggaran. Pansel sih sudah bersurat ke Menkeu, tapi di sana juga kan ada proses administrasi untuk keluarkan uang, mungkin proses itu belum selesai" ujarnya.

Lantas berapa dana yang diajukan Pansel KPK 2011 kepada Kementerian Keuangan? "Pengajuan sekitar Rp6 miliar, sekitar itulah mungkin. Tapi pengalaman tahun 2010 kalau ada dana sisa, dan tidak terpakai kan sisanya bisa dikembalikan. Dari Kemenkeu pasti cair, hanya kan harus ada prosedur dan pembahasan dengan Dirjen Anggaran" ujarnya. (eh)

Kombes Iqbal dan Anak Buah Cegat Kendaraan di Lampu Merah, Bikin Pengendara Hepi
Aksi menentang kekerasan terhadap jurnalis. (Foto ilustrasi).

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 Ungkap Keamanan saat Peliputan Belum Terjamin Penuh

Survei mengungkapkan, bentuk kekerasan Jurnalis berupa pelarangan liputan hingga teror dan intimidasi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024