DPR Menentang Putusan MK soal Busyro?

Ketua KPK Busyro Muqadas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa menurut Pasal 34 UU KPK, Busyro Muqoddas berhak menjabat sebagai pimpinan KPK selama empat tahun. Namun Ketua Komisi Hukum DPR, Benny K. Harman, yang hendak menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK baru, tidak sepakat dengan hal itu.

Menurut politisi Demokrat itu, putusan MK soal tafsir pasal 34 UU KPK baru berlaku untuk masa yang akan datang. “Berdasarkan putusan DPR dan pemerintah mengenai masa jabatan Busyro Muqoddas, Busyro tetap melanjutkan sisa masa jabatan Pak Antasari Azhar sebagai pimpinan KPK yang digantikannya,” kata Benny di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juni 2011.

Bila berpegang pada pendapat Benny itu, maka masa jabatan Busyro akan habis sebentar lagi, bersamaan dengan usainya masa jabatan keempat pimpinan KPK yang lain. Oleh karena itu, Benny tetap meminta Panitia Seleksi Pimpinan KPK (Pansel KPK) untuk mengirimkan 10 nama calon pimpinan KPK ke DPR, bukan hanya 8 nama seperti yang awalnya direncanakan Pansel.

Sebelumnya, Pansel yang sedianya akan mencari 10 calon pimpinan KPK, berniat mengurangi jumlah calon pimpinan KPK, untuk menyesuaikan dengan keputusan MK terkait masa jabatan Busyro. “Dengan adanya putusan MK, berarti Busyro sudah mendapatkan kursi pimpinan, sehingga Pansel tinggal mencari 8 orang,” kata Sekretaris Pansel Achmad Ubbe.

Ketua Pansel Patrialis Akbar juga mengatakan hal senada. “Tentu yang akan dipilih tidak lagi 10 orang, tapi berkurang menjadi 8 orang, karena putusan MK harus kita hormati,” kata Patrialis yang juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Dari 8 calon yang dipilih Pansel itu, nantinya akan dikerucutkan menjadi 4 nama yang layak menjadi pimpinan KPK mendampingi Busyro.

Tapi Benny bersikukuh, DPR wajib memilih dan menetapkan 5 nama sebagai pimpinan KPK yang baru, bukan hanya 4 nama. “Maka, Pansel juga wajib menyerahkan 10 nama – bukan 8 nama – kepada Presiden, untuk selanjutnya diserahkan ke DPR,” ujar Benny. Ia menekankan, Pansel berkewajiban memenuhi UU.

Benny pun mempersilakan Pansel apabila hendak memasukkan nama Busyro sebagai calon pimpinan KPK dalam daftar yang akan diserahkan kepada DPR. “Kalau Pak Busyro mau dimasukin, ya silakan,” kata Benny. Ia menambahkan, Komisi III DPR menunggu nama-nama calon pimpinan KPK yang akan diajukan Pansel dalam waktu dekat. (eh)

Viral Motor Matik Diisi Minyak Kayu Putih Campur Bensin, Ini Kata Pakar
Peternak memanen telur ayam di kandang miliknya di desa Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu, 9 Maret 2019.

Daftar Harga Pangan 23 April 2024: Daging Sapi hingga Telur Ayam Turun

Harga komoditas pangan mayoritas terpantau rata-rata mengalami penurunan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024