- daylife.com
VIVAnews - Politisi senior Partai Golkar, Fahmi Idris, menyayangkan sikap Adang Daradjatun yang tidak kooperatif dalam memulangkan istrinya, Nunun Nurbaetie. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Nunun sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Apalagi ia mantan Wakapolri yang fungsi dari polisi itu adalah penegak hukum. Apalagi sebagai anggota DPR," kata Fahmi di sela peluncuran buku Bercermin di Layar: Realita Antar Cerita' di Hotel Crown Jakarta, Rabu 22 Juni 2011.
Meskipun begitu, Fahmi memahami sikap Adang karena adanya ikatan emosionalsebagai seorang suami. Selain itu, dalam KUHP ada aturan yang membolehkan keluarga diam.
"Kalau dipakai salah satu prinsip hukum lex specialis derogat legi generali maka hukum yang khusus itu bisa mengesampingkan ketentuan hukum yang umum. Yang khas itu ya Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kalau yang KUHP itu umum sekali," katanya.
Selain itu, kata dia, juga ada katentuan hukum yang mengatakan hukum yang terakhir bisa mengesampingkan hukum yang terdahulu, lex posterior derogat legi priori. "Jadi berdasarkan ketentuan hukum itu maka yang berlaku bagi persoalan ini adalah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi acuan," lanjutnya.
Ina Rachman, selaku pengacara Nunun, sebelumnya pernah menyatakan pihak keluarga, terutama Adang, sudah mengetahui adanya aturan tersebut. "Pak Adang sudah siap dengan segala konsekuensinya," kata Ina Rachman, saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 1 Juni 2011 malam.
Dia juga menegaskan pihak keluarga memiliki hak istimewa melindungi anggota keluarga yang sedang tersandung kasus. Ina beralasan ada aturan pada Pasal 221 ayat (2) KUHP, yakni aturan pemidanaan bagi pihak yang melindungi kejahatan tidak berlaku bagi pihak keluarga yakni suami / istrinya atau bekas suami / istrinya. "Kalau keluarga kan ada aturan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Adang pernah mengimbau agar KPK bekerja dalam koridor dan prosedur hukum yang berlaku dan tidak keluar dari jalur yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Meski begitu, Adang mempersilakan KPK memproses istrinya. "Kalau memang Ibu bersalah, tolong buktikan dengan pasal 158 KUHAP," jelasnya.
Pasal yang dimaksud Adang itu berbunyi, "Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa."
Bagi Adang, keluarga akan bersikap kooperatif untuk mengusut tuntas kasus ini. Keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengungkap kasus yang sudah menjerat lebih dari 26 mantan anggota Dewan ini.