Bank Mega Masih Diminta Kembalikan Dana

Bank Mega, Grup Para
Sumber :
  • grup para

VIVAnews - Pemerintah Kabupaten Batubara beserta PT Elnusa Tbk mendesak Bank Indonesia (BI) untuk membantu mencairkan segera dana nasabah yang terdapat pada rekening penampung (escrow account) PT Bank Mega Tbk. Alasannya, kedua nasabah ini tidak merasa bersengketa dengan bank yang dikendalikan CT Corporation tersebut.

Menurut kuasa hukum Pemkab Batubara, Wa Ode Nur Zainab, pihaknya tidak terikat apa pun pada keputusan BI, sebab tidak ada satu pun sengketa yang terjadi antara kliennya dan Bank Mega.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

"Yang ada dalam keputusan BI ialah apabila ada sengketa maka penyelesaiannya menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap dan atau dengan musyawarah mufakat," kata Nur Zainab, saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung MPR-DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Juni 2011.

"Klien kami tidak ada sengketa apa pun. Oleh karena itu tidak ada alasan pihak Bank Mega untuk tidak segera mengembalikan uang nasabah," ujar Nur Zainab.

Harapan serupa disampaikan pihak Elnusa. Direktur Utama Elnusa, Suharyanto, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada BI untuk segera mencairkan dana yang terdapat pada escrow account.

3 Tips Sukses bagi Generasi Muda, Panduan Lengkap untuk Meraih Profit Stabil

"Kami menginginkan dari BI mengatakan dana yang ada di escrow account itu bisa dicairkan dan dibayarkan pada kami," ujar dia.

Suharyanto menegaskan, kebijakan BI terkait pencairan dana escrow account yang baru bisa dilakukan apabila telah ada penyelesaian antar kedua pihak, tidaklah diperlukan oleh Elnusa. Alasannya, sumber permasalahan bukanlah berada di pihaknya.

"Yang jelas tadi dikatakan keputusan terjadinya perubahan dari deposito berjangka ke deposito on call itu bukan dari tempat kami, tapi di Bank Mega sehingga perlindungan nasabah menjadi sangat penting," jelasnya.

Argumen tersebut didukung oleh hasil penyelidikan Pusat Laboratorium dan Forensik Mabes Polri yang mengungkap bahwa tanda tangan pada surat keputusan penempatan dana pada deposito tersebut adalah palsu. "Dari Puslabfor jelas kan. Semua proses menggunakan tanda tangan palsu," tuturnya.

Mengutip dari pernyataan para anggota DPR, Suharyanto menegaskan Bank Mega wajib mengembalikan dana tersebut demi memperbaiki dan menjaga citra industri perbankan secara keseluruhan. "DPR mengatakan harusnya dikembalikan untuk memperbaiki citra perbankan," ucapnya. (art)

Rafael Struick Mengerikan, Timnas Indonesia U-23 Pecundangi Korsel di Babak I
Pelita Jaya memastikan tiket ke putaran final BCL Asia 2024

Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia

PP Perbasi mengapresiasi tim Pelita Jaya Bakrie Jakarta yang berhasil lolos ke babak utama Basketball Champions League (BCL) Asia 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024