Bankir: Rekening Gendut Pejabat Susah Diawasi

Sigit Pramono
Sumber :
  • istimewa

VIVAnews - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menyatakan pihak perbankan tidak bisa mengawasi rekening-rekening pejabat atau siapa pun pemilik rekening dana yang ada di bank.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

"Kami tidak membeda-bedakan apakah nasabah itu pejabat atau tidak. Kami tidak bisa memberikan informasi mengenai data-data nasabah dana yang ada di bank," kata Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono, di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2011.

Menurut Sigit, bank tidak dapat membeda-bedakan kepemilikan rekening di bank terkecuali jika terdapat persoalan pidana dan telah melalui prosedur-prosedur yang telah ditentukan serta telah diminta oleh gubernur Bank Indonesia.

Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?

"Baik itu wartawan, pejabat, atau yang lain, kalau tidak ada izin tidak bisa dong," ungkap Sigit.

Meskipun bank tidak dapat memberikan informasi maupun mengawasi rekening pejabat-pejabat, Sigit menjelaskan, pihak bank selalu memberikan laporan terhadap setiap transaksi yang mencurigakan kepada pihak terkait.

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS

Apalagi jika permintaan informasi tersebut terkait dengan permasalahan pengawasan atau informasi mengenai tindak pidana, terorisme maupun korupsi.

Namun, dia memastikan pihak perbankan tidak akan memberikan informasi dan pengawasan jika tak ada permintaan dan izin tertulis dari pihak berwenang. Apalagi pemilik dana di rekening perbankan dilindungi oleh undang-undang.

"Harus ada permintaan dan izin tertulis, karena pemilik dana itu harus dilindungi," kata Sigit.

Sebelumnya, BI berencana mengawasi rekening-rekening pejabat yang tergolong berisiko tinggi (high risk) dalam industri perbankan. Kategori high risk adalah rekening tersebut berjumlah besar dan berpotensi berasal dari tindakan pelanggaran seperti korupsi dan lain sebagainya.

Hal ini juga didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki tujuan agar perbankan bersih dari segala jenis tindak penyelewengan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya