- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Sejumlah terdakwa suap cek pelawat divonis ringan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat meski dihukum ringan, putusan itu harus dihormati.
"KPK kalau sudah masuk pengadilan, pasti menghormati putusan hakim," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 Juni 2011.
Keputusan sidang, kata Busyro itu merupakan kewenangan hakim, meski terjadi perbedaan pendapat (disenting opinion) itu sudah pasti melalui pertimbangan. "Itu sudah kewenangan hakim, sampai disenting opinion juga ada pertimbangan," ujarnya.
Kendati demikian KPK belum memutuskan melakukan banding, karena hingga saat ini Busyro belum memperoleh laporan Jaksa Penuntut Umum.
"Sampai sekarang belum ada laporan JPU tapi dalam waktu dekat ini ada laporan nanti baru kami pertimbangkan," jelasnya.
Seperti diketahui, terdakwa yang berasal dari PDI Perjuangan rata-rata mendapat vonis 17 bulan penjara. Sedangkan terdakwa yang berasal dari Partai Golkar, rata-rata divonis 16 bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti terlibat dalam suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. (umi)