- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Pemeriksaan berkas perkara terhadap tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, sudah hampir rampung. Dalam pemeriksaan terakhir, Rosa dicecar mengenai dua rekening tabungannya.
"Pertanyaan tadi cuma rekening Rosa di Mandiri dan BRI," kata pengacara Rosa, Djufri Taufik, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 Juni 2011.
Rekening di Bank Mandiri selama ini digunakan untuk menampung gaji. Sementara rekening BRI untuk menampung uang hasil penjualan aset usaha milik kliennya.
Sementara itu, Rosa usai diperiksa menyatakan penyidikan terhadap dirinya sudah dalam tahap akhir. "Besok sudah P21," ujar Rosa usai diperiksa.
Djufri menambahkan, kliennya kemungkinan akan mulai menjalani persidangan pada akhir Juli. "Besok sudah P21, setelah itu berkas masuk ke penuntutan. Kemungkinan memasuki persidangan pada akhir Juli 2011," kata Djufri.
Rosa adalah tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games. Dia diduga bersama dengan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, menyuap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Namun, Nazaruddin membantahnya. (umi)