Keluarga TKI Bermasalah Datangi Gubernur NTB

Pemulangan TKI Bermasalah : Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Sejumlah perwakilan keluarga Tenaga Kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Barat yang tersandung masalah di luar negeri mengadu ke Gubernur NTB. Mereka meminta gubernur memberikan pendampingan kepada keluarganya yang tengah menghadapi masalah, terutama di Arab Saudi.

"Para keluarga TKI ini minta agar pemerintah NTB dapat mengupayakan pengacara untuk mendampingi keluarga mereka yang dipenjara di Malaysia," kata Koordinator Advokasi Kebijakan Perkumpulan Panca Karsa NTB Endang Susilowati yang mendampingi keluarga TKI di Mataram, Kamis 23 Juni 2011.

Empat orang perwakilan itu adalah Kasim orang tua dari Muhammaddun TKI asal Dusun Gelogor, Desa Gelogor, Lombok Barat. Turmuji kakak kandung Syamsul Hakim TKI asal Desa Tempos, Gerung Lombok Barat. Inak Jeddah ibu dari Marhum TKI asal Banyu Urip Lombok Barat. Nurzuaini keluarga Fathul Mubarok TKI asal Desa Gapung, Lombok Barat.

Pengaduan keluarga TKI itu difasilitasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat  Perkumpulan Panca Karsa. Mereka bertemu dengan Asisten I Tatapraja Setda NTB Nasibun. Dalam pertemuan tersebut para keluarga TKI meminta ketegasan pemerintah Provinsi NTB dalam menangani dan melindungi TKI asal NTB yang tersangkut masalah hukum di luar negeri.

Selain itu, keluarga TKI tersebut juga mendesak pemerintah NTB dapat mengupayakan dana asuransi untuk biaya lawyer. Menurut Endang dana asuransi tersebut sudah diatur dalam Kepmen 07/2010 mengklaim asuransi sebesar Rp100 juta untuk biaya bantuan hukum.

Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi juga diminta mencari data dari KBRU/KJRI terkait nama-nama TKI NTB yang ada di penjara. Juga data TKI yang dirawat di Rumah Sakit untuk mempercepat penanganan masalah mereka. "TKI NTB atas nama Muhammaddun sudah delapan tahun mendekam di Penjara Malaysia. Keluarga tahu setelah dia bersurat ke keluarganya pada tahun 2010," kata Endang.

Data Panca Karsa, Muhammaddun mendekam di Penjara Kluang,Johor Baru sejak 3 Juni 2002 dengan hukuman 15 tahun penjara dipotong lima tahun. Sedangkan Syamsul Hakim dan Marhum dipenjara selama 15 tahun dengan potongan masa tahanan selama lima tahun.  Keduanya ditangkap karena dituduh mencuri ponsel dan dan perhiasan kalung emas seberat 5 gram. Keduanya menjalani tahanan sejak tahun 2007 sehingga tahun 2017 bisa bebas.

Sementara itu Fathul Mubarrok adalah salah satu TKI asal Dusun Kebun Jurang, Desa Gapuk Lombok Barat meninggal dunia akibat tertembak.  Fathul meninggal pada bulan Agustus 2010 setelah tertembak salah satu keluarga majikannya. Jenazahnya  dibuang diperkebunan dan ditemukan oleh Kepolisian Kota Tabuk Arab Saudi. Aisisten I Tatapraja Setda NTB Nasibun menegaskan akan menyikapi masalah ini.

Kemenpan-RB Tolak Usul Seleksi CASN 2024 Ditunda, Ombudsman Bilang Begini

Menurutnya Gubernur Nusa Tenggara Barat berupaya semaksimal mungkin melindungi warga NTB yang bekerja di luar negeri. "Laporan ini segera kami tindak lanjuti sehingga kasus-kasus tenaga kerja asal NTB di luar negeri tidak seperti kasus yang dialami Darsem dan Ruyati," kata Nasibun.

Hingga saat ini Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia  NTB menangani 204 kasus yang dihadapi Tenaga Kerja Indonesia asal NTB disejumlah negara tujuan. Dari 204 kasus tersebut sebanyak 113 kasus berhasil diselesaikan dan sisanya sedang dalam proses. (Laporan: Edy Gustam l Mataram, umi)

Ini Dia Solusi Atasi Berbagai Permasalahan IT dalam Bisnis 
Megawati Hangestri Pertiwi

Megawati Resmi Perpanjang Kontrak dengan Red Sparks, Ternyata Segini Kenaikan Gajinya di Musim Depan

Pemain voli putri Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi secara resmi memperpanjang kontraknya dengan Red Sparks untuk musim mendatang.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024