Panda Nababan Resmi Ajukan Banding

Vonis Panda Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews -- Politisi PDIP, Panda Nababan hari ini secara resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya 17 bulan pada 22 Juni 2011 lalu. Untuk diketahui, putusan Panda lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkannya dihukum tiga tahun penjara.

Harmoni Energi Sehat Menyuarakan Pesan Kesetaraan dalam Pelayanan Kesehatan

Upaya perlawaan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Selama dalam persidangan terbukti bahwa Panda Nababan tidak pernah menerima travellers cheque sebagaimana dakwaan JPU. Demikian juga dari pendapat dua hakim Ad Hoc yang secara tegas menyatakan Panda Nababan dibebaskan dari Pasal 5 dan Pasal 11 karena tidak menerima, tidak jelas siapa yang menyerahkan, tanggal dan tempatnya," ujar Juniver Girsang selaku kuasa hukum Panda Nababan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2011.

Menurut Juniver, Panda Nababan tidak peduli seandainya andaikan putusan hakim di tingkat banding ini justru lebih berat nantinya. "Panda Nababan tidak melihat berat atau ringannya, tetapi kita yakin dan percaya karena beliau tidak menerima, apalagi mencairkan. Pernyataan saksi yang tegas bahwa Ari Malang Judo sebagai sumber travellers cheque menyatakan dia tidak menyerahkan dan tidak mengenal Panda, begitu juga Dudhie Makmun Murod," jelasnya.

Mengenai terdakwa lain yang juga mengajukan banding, Juniver mengaku tidak mengetahuinya. "Kalau terdakwa lain kami tidak mengetahuinya dan kami tidak komentar karena secara jelas pertimbangan majelis kepada mereka karena mereka menerima dan mencairkan tetapi Panda Nababan tidak ada menerima apalagi mencairkan," jelas dia.

Ditambahkan kuasa hukum Panda Nababan, Patra M Zen, ada dua tujuan Panda mengajukan banding. Pertama, ingin mencari kebenaran materil. Kedua, ingin mencegah pengadilan Tipikor menjadi peradilan sesat. "Karena tidak layak orang dihukum kalau dia tidak melakukan perbuatannya," ujar Patra.

Selain itu, kuasa hukum Panda Nababan juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan ketiga hakim sidang Panda Nababan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. "Karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya di luar hukum dan bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan. Kami sedang lihat transkripnya semua," ujar Patra.

Gedung Kampus UNU Gorontalo. (Foto: UNU Gorontalo).

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

"Untuk sejauh ini, sudah ada 12 orang yang telah melaporkan (Rektor UNU). Mereka masing-masing mahasiswi, staf hingga dosen. Pelaporan itu dilayangkan ke pihak LLDIKTI."

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024