Kasus Alih Tanah, Mantan Bupati Solok Ditahan

Lokasi Taman Ria Sudah Rata Dengan Tanah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Mantan Bupati Solok, Gusmal, ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait kasus alih fungsi tanah negara seluas 17.750 meter persegi. Selain menahan mantan orang nomor satu di Kabupaten Solok itu, Kejati Sumbar juga menahan lima orang lainnya terkait kasus serupa.

Gusmal diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik di Gedung Kejati Sumbar, Selasa 28 Juni 2011. “Penahanan ini untuk mempermudah penyidikan sesuai aturan hukum acara," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Ikhwan Ratsudi. Setelah menjalani pemeriksaan, Gusman dan kelima tersangka lainnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gusmal pernah diperiksa sebagai saksi. Bersama Gusmal, Kejati juga menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solok Lukman, pegawai BPN Husni, Sekretaris Wali Nagari Koto Gadang Musril Muis, mantan Kabag Tapem di Kantor Bupati Solok Emil Dolia Khaira, dan Anwar sebagai pihak yang namanya tercatat sebagai pemilk tanah negara seluas 17.750 meter persegi di sertifikat.

Akibat pengalihan tanah negara tersebut, pemerintah dirugikan sekitar Rp285 juta – seharga harga jual tanah tersebut. Negara juga kehilangan tanah seluas 17.750 meter persegi di Bukit Bekicut, Nagari Koto Gaek, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Para terdakwa mengalihkan tanah negara atas nama Anwar dalam sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN setempat, dan menjualnya pada warga keturunan. Kasus ini terungkap pada tahun 2007 lalu, saat di atas tanah negara ini tiba-tiba berdiri perumahan mewah.

Mantan Bupati Solok, Gusmal, juga terlibat dugaan korupsi retribusi pertambangan yang merugikan negara sebesar Rp726 juta. Kejati telah menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Solok, Bustanil Arifin, beberapa waktu lalu.

Ditahannya Gusmal ini memperpanjang daftar mantan kepala daerah di Sumbar yang menjadi tersangka kasus korupsi. Sebelumnya, Kejati juga menahan mantan Walikota Bukittinggi, Djufri, terkait penggelembungan anggaran pengadaan tanah.

Laporan: Eri Naldi|Padang

4 Siswa MTsN 3 Malang Buktikan Kualitas dengan Raih Medali Emas di Rumania
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di kantor PBNU Jakarta

Gus Yahya Berkelakar soal Jabatan Menteri di Kabinet Selanjutnya: Jangan-jangan NU Semua

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa sebagian masyarakat Indonesia merupakan bagian dari NU.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024