- Antara/ Nila Fu'adi
VIVAnews -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pengembangan penyidikan kasus suap wisma atlet Jaka Baring Palembang. Hari ini, KPK memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Yusri Effendi Ibrahim, untuk diperiksa sebagai saksi untuk Sesmenpora, Wafid Muharam.
"Yusri Effendi dipanggil sebagai saksi terkait posisinya sebagai Sekda Pemprov Sumsel," ungkap Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, 30 Juni 2011.
Yusri yang tiba di kantor KPK pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja warna putih. Ia tak hadir sendirian, tapi bersama koleganya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang dan Muhammad El Idris. Berkas Rosa dan Idris sudah dilimpahkan ke penuntut umum sementar Wafid masih dalam pengembangan penyidikan.
Kasus ini pula yang sempat menimbulkan gonjang-ganjing di tubuh Partai Demokrat. Saat dua kadernya Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh ikut terseret. Namun kedua petinggi Demokrat itu membantah.
Sementara, Nazaruddin hingga hari ini masih ada di Singapura. Dia mangkir tiga kali dipanggil KPK. Pengacaranya, OC Kaligis mengungkap ada beberapa hal yang membuat Nazaruddin enggan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. Pertama, Nazaruddin sudah dicekal sebelum dijadikan tersangka. Kedua, Nazaruddin merasa diperlakukan sebagai tersangka, padahal statusnya masih sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. (umi)