Eksepsi Kuasa Hukum Cirus Ditolak

Sidang Cirus Sinaga
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Cirus Sinaga, dan memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara bagi terdakwa.

“Memutuskan, menolak keberatan tim penasehat hukum terdakwa, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Cirus Sinaga, serta menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir,” kata Ketua Majelis Hakim Albertina Ho di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Juni 2011.

Menurut Majelis Hakim, keberatan penasehat hukum yang menyatakan proses penyidikan tanpa seizin Jaksa Agung, ditolak karena Jaksa Agung telah menerbitkan surat izin tanggal 23 Januari 2011 tentang dugaan tindak pidana oleh jaksa untuk pemeriksaan Cirus yang bersifat umum. Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan terhadap terdakwa dinilai sah.

Selain itu, keberatan penasehat hukum yang menyatakan dakwaan prematur karena perkara Gayus masih kasasi, juga ditolak. Alasannya, penuntut umum tidak mendakwakan terdakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Gayus Halomoan Tambunan. Sehingga, tindak pidana terdakwa yang didakwakan oleh penuntut umum tidak berhubungan dengan Gayus. Oleh karena itu, dakwaan penuntut umum dinilai tidak prematur.

Sebagaimana diketahui, Cirus didakwa dalam bentuk dakwaan alternatif. Alternatif pertama adalah Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alternatif kedua alah Pasal 21 UU Tipikor, yaitu menghalang-halangi pemeriksaan sampai penyidikan. Sementara alternatif ketiga adalah Pasal 23 UU Tipikor, yaitu menghalang-halangi penuntutan hingga persidangan.

Jaksa yang telah diberhentikan sementara tersebut, ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Pertama, kasus pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) atas nama Gayus Halomoan Tambunan. Kedua, kasus mafia hukum karena dianggap menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan perkara Gayus Halomoan Tambunan. (eh)

3 Skincare Ini Jadi Paling Diandalkan oleh Penggunanya
PT Bumi Resources Minerals Tbk. (ilustrasi)

Bumi Resources Minerals Bukukan Pendapatan US$46,63 Juta pada 2023

PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyampaikan total pendapatan sepanjang tahun 2023 mencapai US$46,63 juta.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024