MK: Tersangka Surat Palsu Bukan dari MK

Hakim konstitusi Mahfud MD dan Akil Mochtar
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mendesak pihak kepolisian agar mengumumkan nama tersangka dalam kasus surat palsu MK.  "Memang tak ada kewajiban polisi mengumumkan tersangka, tetapi karena sekarang zaman keterbukaan informasi, dan itu menarik perhatian publik maka penyidik harus menjawab, agar ini tidak melebar kemana-mana," kata Juru Bicara MK, Akil Mochtar, di Gedung MK, Kamis, 30 Juni 2011.

Akil sendiri mendukung penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. "Saya kira lebih cepat lebih baik, artinya semua masalah ini harus selesai secara hukum agar adu argumentasinya nanti saja di pengadilan," ujar Akil.

Akil yakin, dalam kasus ini yang menjadi tersangka bukan dari MK. Sebab, lima orang MK yang dipanggil oleh polisi termasuk Sekjen MK, Djanedjri M Gaffar hanya sebagai saksi.  "Karena mereka itu hanya saksi yang menjelaskan prosesnya bagaimana ada surat itu," tegas dia.

Namun, keterangan dari pihak Kejaksaan itu mengarah kepada salah satu mantan orang MK. Kejaksaan mengumumkan, tersangkanya adalah berinisial MH. Apakah ini mengarah kepada Mashuri Hasan, mantan Staf Juru Panggil MK?

"Sampai saat ini kami belum tahu, tapi kalau berdasarkan hasil tim investigasi maka saya kira itu akan menjadi yang pertama. Tapi kan itu berdasarkan hasil investigasi, kan penyidik bisa menentukan lain," ujarnya.

Akil memastikan jika nantinya ada pegawai aktif di MK yang ditetapkan menjadi tersangka, maka tindakan kepegawaian pasti akan ada. Dalam tindakannya MK akan membuat teguran tertulis atau lisan karena sudah melakukan kelalaian.

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini
Sidang kasus korupsi  (Foto ilustrasi)

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Hakim mencecar saksi sampai tidak berkutit di kasus korupsi Tol MBZ. Dalam hal itu juga diketahui kalau tender sudah disetting siapa pemenangnya. Membuat hakim jadi heran

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024