PDIP Tuding Pemerintah Tak Serius Soal BPJS

Rieke Dyah Pitaloka
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews – Fraksi PDIP menilai pemerintah tidak memiliki niat serius untuk merampungkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang masa pembahasannya makin sempit, tinggal 9 hari lagi, sebelum DPR memasuki masa reses 15 Juli 2011 mendatang.

PDIP menekankan, sisa waktu efektif 9 hari tersebut adalah masa yang krusial. Namun di detik-detik terakhir ini,  pemerintah masih belum mau berkomitmen melakukan transformasi 4 BUMN menjadi BPJS. Hal itu terlihat dari surat Menteri Negara BUMN yang diterima DPR.

“Di tengah perdebatan mengenai transformasi Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri untuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kami dikejutkan oleh surat Menteri Negara BUMN yang menjelaskan bahwa transformasi itu sulit dilakukan dengan berbagai alasan,” kata anggota Pansus RUU BPJS dari Fraksi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 1 Juli 2011.

Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, menambahkan bahwa surat Menteri Negara BUMN tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang tidak kompak satu sama lain. “Intinya, Menteri Negara BUMN menyatakan dalam surat tersebut, bahwa kami tidak siap melaksanakan transformasi tersebut karena pertimbangan aspek legal, operasional, finansial, dan sebagainya,” kata Hendrawan.

“Setelah kami cermati, pemerintah sudah buying time dengan selalu menunda penyelesaian RUU BPJS. Sekarang kita tahu dengan jelas, pemerintah tak siap menyesuaikan diri dengan dinamika tuntutan dan harapan masyarakat untuk memperoleh jaminan sosial secara menyeluruh,” tutur Hendrawan.

Surat Menteri Negara BUMN perihal tanggapan terhadap materi muatan RUU BPJS bertanggal 24 juni 2011 tersebut, menurut Hendrawan, memperlihatkan ada perbedaan pandangan antara Menkeu dengan Menneg BUMN soal tranformasi 4 BUMN menjadi BPJS, karena Menteri Keuangan selaku koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU BPJS bersama DPR, sebenarnya sudah tidak mempermasalahkan tranformasi keempat BUMN tersebut.

“Surat ini menegaskan bahwa koordinasi di level pemerintah dan kesiapan BUMN tidak ada,” tandas Hendrawan. Padahal, imbuh Wakil Ketua Pansus RUU BPJS Surya Chandra Surapaty, transformasi BUMN itu adalah demi pelaksanaan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang telah sejak lama disahkan.

“Transformasi itu adalah amanat UU SJSN. BPJS ini harus melanjutkan pelaksanaan SJSN, dengan merubah prinsip dari BUMN ke instansi BPJS yang menerapkan 9 prinsip seperti gotong royong, nirlaba, akuntabilitas, dan lain-lain,” kata Surya.

Surat Menneg BUMN kepada DPR itu, tegas PDIP, bertentangan dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memprioritaskan pengesahan UU BPJS. Belum lama ini, Presiden menyebut beberapa RUU yang harus menjadi prioritas untuk segera disahkan. “Ada RUU BPJS dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Presiden di Istana Negara, Kamis 23 Juni 2011 lalu. (umi)

Respons Surya Paloh Soal Waketum Nasdem Sambangi Rumah Prabowo Subianto Malam Ini
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi bersama Presiden of JICA Akihiko Tanaka

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM

Sekjen Anwar mengungkapkan, saat ini Kemnaker sedang melakukan pengembangan fungsi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024