Gaji Ke-13 PNS Dibayar Sepanjang Bulan Juli

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews- Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketigabelas dalam Tahun Anggaran 2011. Pencairan gaji ke- 13 bisa dilakukan pada Juli 2011.

Namun karena penerbitan aturan yang mendekati tanggal pencairan gaji, membuat gaji ke-13 itu tak bisa dinikmati PNS pada awal Juli.

BI Bolsters Rupiah Stability with Interest Rate Hike to 6.25 Percent

"Pencairannya bisa sepanjang bulan Juli setelah PNS menerima gaji bulan Juli," ujar Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews.

Ditjen Perbendaharaan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-38/PB/2011 sebagai petunjuk teknis turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2011. Dalam aturan itu disebutkan besarnya gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ke-13 yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2011. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak semua tunjangan dapat dibayarkan.

Pembayaran gaji bulan ke-13 untuk PNS Pusat, TNI, Polri dan Pejabat Negara, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan tahun anggaran 2011. Sedangkan untuk PNS Daerah, Gubernur/ Wakil Gubernur, Walikota/ Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (umi)

Ilustrasi sugar baby bersama sugar daddy.

Indonesia Jadi Penghasil Sugar Daddy Terbanyak ke-2 di Asia Tenggara

Sugar daddy ini merupakan seorang pria dewasa kaya dan mapan, yang gemar jalin hubungan dengan wanita lebih muda darinya dan senang memenuhi segala kebutuhannya tersebut.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024