- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews -- Gara-gara serangan bertubi-tubi kepada para petinggi Partai Demokrat lewat BlackBerry Messenger, Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat, dilaporkan ke polisi.
Laporan disampaikan empat pengacara Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Nazaruddin dilaporkan atas pencemaran nama baik Anas.
"Kami selaku kuasa hukum Anas menyatakan dengan tegas bahwa informasi dan keterangan yang berasal dari Nazaruddin adalah pencemaran nama baik," kata Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen, di Mabes Polri, Selasa 5 Juli 2011.
Tim kuasa hukum melaporkan perbuatan pencemaran nama baik ini berdasarkan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan pasal ini, Nazaruddin terancam 6 tahun penjara atau denda sebanyak Rp1 miliar.
Patra juga meminta kepada siapapun agar menghentikan pendistribusian informasi yang mengandung pencemaran nama baik Anas. Tim kuasa hukum Anas datang ke mabes polri sekitar pukul 14.00. Patra M Zen datang bersama dengan Denny Kailimang dan Ruhut Sitompul.
Nazaruddin, yang kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan, melakukan serangan terakhir dari lokasi persembunyiannya. Nazaruddin menyebut ada aliran dana sebesar Rp9 miliar ke Partai Demokrat.
"Kalau jatah Demokrat tidak diserahkan ke saya, tetapi langsung ke Ketua Umum Demokrat, Anas langsung," kata Nazaruddin dalam pesan BBM, Kamis 30 Juni lalu.
Hingga kini Anas tidak bisa dikonfirmasi soal tudingan Nazaruddin. Tetapi seperti yang disampaikan Patra M Zen, pesan-pesan BBM Nazaruddin itu tidak ada yang benar.