- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews – Mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial, Amrun Daulay, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan dilakukan guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Depsos.
“Terhitung sejak hari ini hingga 20 hari pertama, AD ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Timur,” ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa 4 Juli 2011.
Amrun Daulay ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2011 karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya bersama mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dalam pengadaan mesin jahit dan pengadaan sapi impor tahun 2004.
Politisi Demokrat itu diduga telah merugikan negara sekitar Rp 25 miliar. Atas perbuatannya, Amrun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Usai pemeriksaan, Amrun membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Saya tidak korupsi dan tidak makan uang negara,” ujar anggota Komisi II DPR itu. Menurut Amrun, tudingan korupsi yang dituduhkan kepadanya itu sebetulnya hanya kesalahan administrasi saja. Ia menambahkan, hal itu merupakan resiko jabatan.