Usut Century, KPK Diberi Tenggat September

Bank Century
Sumber :
  • Andika Wahyu

VIVAnews - Anggota Panwas Century, Gayus Lumbuun menyatakan, panwas memberikan deadline hingga September 2011 bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyatakan sikap. Namun, dia mengingatkan, KPK tidak bisa menyatakan bailout sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century ditutup.

"Tidak bisa ditutup. Jadi case closed tidak dikenal, karena sudah ada perbuatan atau keadaan dan ada kejadian," ujar Gayus di gedung KPK, Jakarta, Rabu 5 Juli 2011.

Ditambahkannya, dalam KUHAP mengatur, jika ada tiga unsur tersebut, maka kasus tidak bisa ditutup. "Yang bisa untuk KPK hanyalah menyatakan siapa yang bertanggung jawab dan siapa tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Menurut Gayus, unsur tindak pidana korupsi dalam kasus Century sangat kuat. Hal ini dibuktikan dengan vonis pengadilan negeri Jakarta Pusat selama 15 tahun penjara kepada mantan bos Bank Century, Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi. "Sangat tidak beralasan kalau KPK mengatakan ini bukan delik korupsi," tegasnya.

Karena itu, Gayus mempertanyakan alasan KPK yang belum menemukan unsur korupsi dalam kasus itu. "Apa yang jadi dasar KPK bahwa mereka belum menemukan Tipikor dengan dasar means rea atau niat jahat. Niat jahat terungkap ketika penurunan CAR oleh BI waktu itu, bagaimana rapat-rapat menunjukkan bahwa niat jahat itu ada," tuturnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Tim Pengawas Pelaksanaan Rekomendasi DPR atas kasus Bank Century, Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, KPK belum menemukan unsur perbuatan tindak pidana korupsi. "Atas semua penyimpangan yang menjadi temuan BPK, hingga kini belum ditemukan bukti-bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang merupakan wewenang KPK sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 UU no. 30/2002 tentang KPK," kata Busyro.

Padahal BPK sebelumnya telah BPK menemukan penyimpangan antara lain dalam bentuk akuisisi dan merger, pengawasan yang lemah oleh BI, pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek, penanganan Bank Century oleh LPS, penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam kaitannya dengan keputusan KK/KSSK, pemberian PMS, pencairan dana pihak ketiga terkait, dan praktek tidak sehat Bank Century lainnya.

Busyro menyatakan, karena dana FPJP dan PMS yang diterima Bank Century pada tahun 2008 adalah uang negara, maka operasionalisasi dana FPJP masuk dalam lingkup keuangan negara, meskipun pada waktu itu kepemilikan Bank Century masih dimiliki oleh pihak swasta.

"Sejak Bank Century diambil alih oleh LPS, baik kepemilikan maupun pengelolaannya, maka pengelolaan Century seluruhnya masuk dalam lingkup keuangan negara," jelas Busyro.

Prabowo: Jika Tidak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu Kami
Tengku Dewi

Suami Selingkuh, Tengku Dewi: Tau Diri Aja Udah Mau jadi Bapak Anak 2 Masih Begitu!

Aktor Andrew Andika dikabarkan berselingkuh dengan sejumlah wanita. Kabar ini dibongkar langsung oleh istrinya yang juga aktris Tengku Dewi Putri.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024