Amankah Konsumsi Alkohol Selama Kehamilan?

Ibu hamil.
Sumber :
  • corbis

VIVAnews - Saat mengetahui dirinya hamil, calon ibu biasanya langsung mengubah pola hidup. Mereka berusaha hidup sehat menghindari berbagai 'pantangan'. Hal ini penting demi menjaga kesehatan ibu dan janin hingga masa persalinan.

Salah satu larangan yang umum selama mengandung adalah meminum alkohol. Sebab, akan membahayakan kesehatan janin. Benarkah?

Berdasarkan penelitian di Inggris, mengonsumsi sejumlah kecil alkohol tidak akan membahayakan pertumbuhan janin dan tidak meningkatkan resiko kelahiran bayi prematur.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Seperti dikutip laman Daily Mail, para peneliti Pusat Kecanduan dan Kesehatan Mental di Toronto meneliti 36 studi di seluruh dunia guna mengetahui efek asupan alkohol selama masa kehamilan.

Hasil studi ini menyatakan, dalam seminggu, hanya satu atau dua gelas minuman beralkohol oleh ibu hamil ternyata aman dan tidak membahayakan pertumbuhan janin.

Geger! Warga Temukan Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Artikel yang dimuat dalam Jurnal Internasional Obstetri dan Ginekologi mengungkap, wanita hamil yang minum wine lebih dari 10 gram atau satu setengah gelas, berisiko menghambat perkembangan janin dan berisko melahirkan bayi prematur dan cacat hampir 25 persen.

Patrick O'Brien dari pusat kesehatan mental (RCOG) Toronto, mengatakan, "Wanita hamil harus berhati-hati mengenai asupan alkohol yang mereka konsumsi saat hamil, terutama pada trimester pertama. Sebaiknya, jauhi alkohol selama kehamilan," ujar O'Brien.

"Namun, jika sangat ingin, satu atau dua gelas wine, sekali seminggu masih dapat dilakukan setelah usia kehamilan 12 minggu."

Para peneliti yakin alkohol tidak berbahaya dikonsumsi saat masa kehamilan, asalkan jumlahnya tidak  berlebihan. Departemen Kesehatan di Inggris pun tetap menyarankan pada para ibu akan lebih baik tidak mengonsumsi minuman tersebut selama masa kehamilan.  (eh)

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?
Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet Bank BNI 46 Pontianak di Kejari Pontianak.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024