Korupsi Buku, Pejabat Kemendiknas Ditangkap

Gerakan 1000 buku
Sumber :
  • dok. Gerakan 1000 buku

VIVAnews – Aparat Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pejabat Kementerian Pendidikan Nasional berinisial TS, karena diduga terlibat korupsi dalam lelang pengerjaan pencetakan modul/buku ‘Keterampilan Fungsional dan Kepribadian Profesional Paket B Tahun 2007’ di Kemendiknas.

“Tersangka TS diduga merekayasa proses lelang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu 6 Juli 2011. Ia menjelaskan, TS yang menjabat sebagai Kasubdit Pendidikan Formal dan Informal di Kemendiknas ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Juni 2011 lalu.

Sebelumnya, kata Baharudin, TS ditangkap di Hotel Sahid Kusuma, Jalan Sugiyopranoto, Solo, Jawa Tengah, pada saat melakukan kegiatan Training of Trainers pada 3 Juli 2011 lalu.

Selain TS, polisi juga menahan tersangka lain berinisial UTM selaku rekanan dalam pengadaan lelang tersebut. “TS sebagai ketua panitia lelang, UTM (pemenang lelang), serta HLS yang diduga menerima dan mengalirkan uang suap,” ujar Baharudin.

Ia menegaskan, tersangka TS tidak melaksanakan tahapan lelang sesuai prosedur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Tersangka TS juga menaikkan harga  penyusunan Harga Perkiraan Sendiri, dan diduga menerima aliran dana dari pihak rekanan.

Sementara itu, UTM sebagai pemenang lelang, tidak memiliki kompetensi pada bidang percetakan buku. UTM diduga ikut lelang dengan meminjam satu bendera perusahaan, yakni PT Cita Cakra Aksara.

UTM juga tidak mencetak buku sendiri yang merupakan persyaratan mengikuti lelang. Ia malah menyerahkan proses pencetakan buku kepada pihak ketiga. Selain itu, UTM pun memberikan jaminan garansi bank palsu sebagai pemenang lelang.

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan Jakarta I, proses lelang tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp747 juta dari total anggaran sebesar Rp2,9 miliar.

Baharudin menambahkan, penyidik telah meminta keterangan dari 23 orang, termasuk tersangka, panitia lelang, rekanan, pihak bank, dan pemeriksa ahli dari BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Saat ini, penyidik telah menahan tersangka UTM dan TS, serta menyita barang bukti berupa berkas dokumen lelang, dan jaminan pelaksanaan kerja berupa garansi bank serta lembaran cetak rekening aliran dana dari tersangka ULM kepada HLS dan TS.

Para tersangka kini dijerat Pasal 2, 3, 5, 9, 11, dan 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. (umi)

Panglima Militer Israel Tegaskan Negaranya akan Membalas Serangan Iran
Bunda Corla

Sering Pikirkan Kematian, Bunda Corla Galau Mau Dimakamkan di Jerman Atau Indonesia

Di usia yang sudah tidak muda lagi, Bunda Corla mulai memikirkan soal kematian. Apalagi, wanita 49 tahun itu hidup sendirian di Jerman dan belum ada niatan ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024