Ikadin Kecewa Putusan MK Soal UU Advokat

Todung Mulya Lubis
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pengujian Undang-Undang Advokat dengan nomor perkara Nomor 66-71-79/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Juni 2010 tak memberikan penyelesaian atas persoalan yang terjadi di dunia advokat.

Ikadin menganggap Mahkamah Konstitusi tidak dapat memberikan tawaran solutif bagi para advokat untuk mengatasi kebutuhan terkait Organisasi Advokat.

"MK mengambil sikap mengambang dengan memberikan putusan ne bis in idem atas perkara yang diajukan, meskipun sebenarnya secara faktual terdapat kondisi-kondisi baru yang krusial yang patut dipertimbangkan Mahkamah demi kepentingan penegakan dan kepastian hukum yang melibatkan para advokat," kata Ketua Umum DPP Ikadin, Todung Mulya Lubis di Hotel Sultan, Kamis 7 Juli 2011.

Putusan ini, kata Todung memberikan pesan bahwa persoalan di dunia advokat belum selesai dan menjadi tugas dari para advokat untuk mencari penyelesaiannya.

Todung menilai, terdapat beberapa hal penting yang menjadi catatan dan harus disikapi pasca putusan MK yaitu, karena MK berpendapat bahwa satu-satunya wadah profesi Advokat yang dimaksud adalah hanya satu wadah profesi Advokat yang menjalankan 8 kewenangan, maka wadah organisasi advokat yang saat ini ada tetap diakui eksistensinya dan dapat terus menjalankan aktivitasnya mewadahi para advokat yang tergabung di dalamnya.

Todung menambahkan, advokat lintas organisasi juga berpendapat bahwa saat ini kongres para advokat untuk mewujudkan satu-satunya organisasi yang menjalankan kewenangan Organisasi Advokat yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 UU Advokat harus segera dilakukan.

Sebelumnya, berdasarkan putusan perkara pengujian UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, MK mengambil sikap konsisten dengan merujuk pada putusan-putusan MK sebelumnya terkait UU Advokat.

MK menyatakan tiga permohonan yang semuanya menyangkut aturan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat nebis in idem atau perkara pengujian undang-undang ini pernah diputus Mahkamah sebelumnya.

“Permohonan pemohon nebis in idem dan sebagian ditolak,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan permohonan Frans Hendra Winarta yang teregister 66/PUU-VIII/2010 pada Senin 27 Juni 2011.

Putusan yang sama juga termuat dalam putusan permohonan yang diajukan Abraham Amos (advokat KAI) dan Husen Pelu (calon advokat KAI). Menurut MK, permohonan sejenis pernah diputus lewat putusan nomor 014/PUU-IV/2006 tertanggal 30 November 2006 yang putusannya dinyatakan ditolak.

Sehingga, putusan MK ini secara tidak langsung meneguhkan keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi advokat yang membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan Advokat. (eh)

PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hariyanto

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa jasad tujuh korban kebakaran Toko Frame dan Galeri di Mampang Prapatan sudah berhasil teridentifikasi.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024