Menteri Linda Dorong Prita Ajukan PK

Vonis Bebas Untuk Prita Mulyasari
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi kasus Prita Mulyasari yang telah divonis Mahkamah Agung bersalah. Prita divonis mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International, Serpong.

“Sekalipun proses dan keputusan hukum tersebut disesalkan oleh banyak pihak, tetapi pemerintah atau dalam hal ini adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung saat ini,” ujar Linda saat ditemui di Workshop Aliansi Pita Putih di Grand Bali Beach Sanur, Senin 11 Juli 2011.

Meski mengaku tak akan mengintervensi, Linda menyatakan pemerintah akan memerhatikan kondisi psikis anaknya bila sang ibu kembali mendekam di penjara. Istri Agum Gumelar ini tidak merinci seperti apa bentuk perhatian tersebut.

Pemerintah juga mendorong dan menganjurkan agar korban terus menempuh jalur hukum hingga upaya terakhir. “Saat ini Prita sudah melakukan proses hukum yang lebih tinggi yakni mengajukan PK. Kami berharap para penegak hukum bisa mempertimbangkan hal tersebut sehingga keputusan yang dihasilkan bisa adil dan memihak yang lemah," katanya.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi JPU. Dalam putusan tertanggal 30 Juni 2011 tersebut, amar putusan menyebutkan bahwa kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan, sementara terdakwa ditolak. Untuk itu, Prita dinyatakan bersalah.

Dalam putusan PN Tangerang, menyatakan, Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga. Kemudian, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan kasasi.

Kejaksaan melakukan kasasi diambil karena pertimbangan majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti mengirim email merupakan kritikan dan untuk kepentingan umum, akan tetapi dalam amar putusannya membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. (eh)

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

Laporan Bobby Andalan | Bali

Sidang kasus korupsi  (Foto ilustrasi)

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Hakim mencecar saksi sampai tidak berkutit di kasus korupsi Tol MBZ. Dalam hal itu juga diketahui kalau tender sudah disetting siapa pemenangnya. Membuat hakim jadi heran

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024