Kejaksaan Tunggu Salinan Putusan Prita

Prita Mulyasari dalam sidang perdana kasus pidananya
Sumber :
  • Antara/ Jacky

VIVAnews - Kejaksaan Agung belum bisa mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung, yang menyatakan Prita Mulyasari bersalah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International. Kejaksaan belum menerima salinan putusan.

"Pertama saya belum dapat salinan putusan," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 11 Juli 2011. "Yang kedua, kami menghargai putusan Mahkamah Agung, tapi masalah putusan nanti saya akan baca dulu seperti apa putusannya," kata Basrief menanggapi pertanyaan soal kapan eksekusi Prita.

Mengenai desakan Prita jangan dieksekusi sebelum ada putusan Peninjauan Kembali, Basrief menyatakan akan mempertimbangkan. "Nanti akan kami pertimbangkan," katanya.

Di Bali, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, mendukung Prita untuk mengajukan peninjauan kembali. "Kami berharap para penegak hukum bisa mempertimbangkan hal tersebut sehingga keputusan yang dihasilkan bisa adil dan memihak yang lemah," kata Linda.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi JPU. Dalam putusan tertanggal 30 Juni 2011 tersebut, amar putusan menyebutkan bahwa kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan, sementara terdakwa ditolak. Untuk itu, Prita dinyatakan bersalah.

Dalam putusan PN Tangerang, menyatakan, Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga. Kemudian, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan kasasi. (ren)

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

KPU mengeklaim bahwa lembaganya sudah menjalin komunikasi secara pribadi kepada liaison officer atau naradamping pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024