- Dewi Umaryati | VIVAnews
VIVAnews - Dua orang tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali kabur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 11 Juli 2011. Kedua terdakwa tersebut adalah Silviatus Toimah dan Siti Maimunah.
Silviatus Toimah adalah terdakwa kasus pencurian uang dengan nilai Rp200 ribu. Sementara Siti Maimunah adalah terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram.
Peristiwa kaburnya kedua tahanan perempuan tersebut terjadi ketika keduanya tiba di PN Denpasar untuk menjalani persidangan. Keduanya datang dari LP Kerobokan bersama rombongan dan tiba di PN Denpasar sekira pukul 12.00 WITA. Entah bagaimana ceritanya, saat digiring menuju ruang persidangan, keduanya berhasil kabur.
Sejatinya, kedua tahanan tersebut menjalani persidangan di ruang terpisah. Silviatus Toimah datang ke PN untuk mendengarkan dakwaan jaksa. Sementara kasus narkoba yang membelit Siti Maimunah sudah sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Kabar kaburnya dua tahanan itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Heru Sriyanto. Ia mengaku segera melakukan pemeriksaan internal terkait kaburnya dua tahanan yang hendak menjalani persidangan tersebut.
"Kami akan adakan pemeriksaan internal atas persoalan ini. Kami prihatin. Untuk konfirmasi sementara kita sudah akses ke internet dan berkoordinasi dengan kepolisian. Itu kejadian yang tidak kita inginkan," ujarnya, Senin 11 Juli 2011. (eh)
Laporan: Bobby Andalan|Bali