- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Lagi, kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Seluma, Murman Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
"KPK menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan ME sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta. Senin, 11 Juli 2011.
Menurut Johan, Murman diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Pemberian itu disinyalir berkaitan dengan penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran, Pembangunan Infrastruktur, Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.
"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu ini juga pernah menjalani pemeriksaan KPK saat kasus ini masih berada di tahap penyelidikan. Saat itu, Murman membantah terlibat suap dalam pengesahan Perda tersebut.
"Itu tidak ada sama sekali. Saya tidak pernah lihat dan lakukan hal itu," kata Murman.