Tanya Newmont, Menkeu Kirim ESDM Surat Ketiga

Kegiatan penambangan tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara.
Sumber :
  • VIVAnews/Hadi Suprapto

VIVAnews - Walau kepastian pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) sudah resmi dibuat pada April 2011, hingga saat ini penyelesaian pembayaran pembelian saham tersebut belum juga kunjung selesai.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

Bahkan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo harus kembali mengirimkan surat untuk ketiga kalinya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna meminta kejelasan kepastian pembelian saham tersebut. Surat tersebut berisi penjelasan ada tidaknya penegasan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai transaksi tersebut.

"Saya belum mendapat jawaban, tapi saya sudah mengirimkan surat yang ketiga kali kira-kira 3 minggu lalu," kata Agus Martowardojo di Jakarta, Senin, 11 Juli 2011.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

Agus mengatakan, Kementerian ESDM kemungkinan masih mempelajari pembelian saham divestasi Newmont oleh pemerintah tersebut. Penetapan oleh ESDM diperlukan mengingat lembaga tersebut merupakan regulator pertambangan yang memberikan penegasan mengenai transaksi tersebut.

Kemenkeu memastikan jika seluruh proses administrasi tersebut telah diselesaikan, pihaknya akan langsung membayar seluruh kewajiban dari pembelian saham itu.

Golkar Terbuka Jika Jokowi-Gibran Mau Gabung: Amin, Kami Anggap Doa

Kisruh pembelian saham Newmont antara dua kementerian tersebut bahkan membuat Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan. Presiden kabarnya sudah memberikan lampu hijau terkait pembelian tersebut.

Menanggapi izin dari presiden tersebut, Agus mengatakan bahwa 'restu' dari presiden tersebut menunjukan bahwa transaksi pembelian saham divestasi itu merupakan suatu bentuk pembenaran kontrak karya.

"Jadi bukan melaksanakan suatu inisiatif baru," tegas Agus.

Selain memberikan izin, SBY juga menilai bahwa pemerintah daerah telah cukup diberikan jatah saham dan saat ini merupakan giliran pemerintah pusat.

Seperti diketahui, kepastian pembelian saham Newmont oleh pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) secara resmi diumumkan pada 14 April 2011. Perjanjian jual beli saham divestasi Newmont sebesar 7 persen sendiri baru dilaksanakan pada 6 Mei 2011.

Dalam transaksi kali ini, pemerintah Indonesia membeli saham divestasi tahun 2010 tersebut dengan nilai US$246,8 juta. Harga tersebut lebih rendah dari penawaran yang semula diajukan Newmont sebesar US$271 juta. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya