- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Muhammad El Idris, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 13 Juli 2011.
"Betul, besok jam 09.30 WIB, di Pengadilan Tipikor," kata Kuasa Hukum Idris, Muhammad Assegaf, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 13 Juli 2011.
Menurut Assegaf, agenda persidangan besok adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Tadi saya datang ke Lapas, beliau sehat dan dipastikan akan hadir," imbuhnya.
Tersangka yang lain, Mindo Rosalina Manulang, juga akan segera menyusul Idris menjalani persidangan di Tipikor. "Dapat info berkasnya baru dilimpahkan kemarin. Paling cepat pekan depan disidangkan," ujar kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik.
Muhammad El Idris adalah Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah. Ia diduga memberikan suap pada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram.
Dalam kasus dugaan korupsi Kemenpora ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain El Idris dan Rosa, juga ada Wafid Muharram dan eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nazar sudah empat kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia kini bahkan tak diketahui keberadaannya. Selain kasus Kemenpora, Nazar juga diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional.