Didakwa Suap Nazar, Bos DGI Ajukan Keberatan

Muhammad El Idris Terdakwa Kasus Suap Sesmenpora
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Terdakwa suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammed El Idris, akan mengajukan nota keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutnya menyuap Sesmenpora Wafid Muharam dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin.

Idris dan kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan keberatan, yang semuanya akan dituangkan dalam nota keberatan. “Apakah pantas, terdakwa ini disebut melakukan penyuapan? Apakah layak, proyek sudah jadi, sudah jalan 50 persen, disebut sebagai penyuapan?” kata kuasa hukum terdakwa, Muhammad Assegaf, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu 13 Juli 2011.

Assegaf menyatakan, cek yang diberikan Idris kepada Wafid merupakan cek dalam bentuk mundur. “Sangat tidak logis kalau orang mau menyuap atau dianggap menyuap, memberikan suap dengan cek, apalagi cek mundur,” kata Assegaf. Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari isi dakwaan JPU secara teliti.

“Yang lain akan disampaikan pada eksepsi,” ujar Assegaf. Sebelumnya, JPU Agus Salim membacakan dakwaan terhadap Idris dalam sidang perdana yang bersangkutan. “Melakukan beberapa perbuatan yang merupakan tindak kejahatan, yaitu memberikan 3 lembar cek yang nilainya Rp3,29 miliar dan 4 lembar cek Rp4,43 miliar kepada penyelenggara negara,” kata Agus.

Pemberian itu, ujar Agus, ditujukan kepada Wafid Muharam selaku Sesmenpora, dan Muhammad Nazarudin selaku anggota DPR RI. Uang diberikan agar mereka mengupayakan PT DGI menjadi pemenang pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan pemenang pembangunan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Terdakwa mengupayakan PT DGI menjadi pemenang Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Palembang,” kata Agus. Atas perbuatan itu, Idris terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Idris juga terancam pidana denda maksimal Rp250 juta. (sj)

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024