Ledakan di NTB, Polisi Masih Amankan 6 Orang

Tim Gegana Polri
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews -- Senin 11 Juli 2011 sekitar pukul 15.30 Wita, benda diduga bom rakitan meledakdi Pondok Pesantren (Ponpes) Umar bin Khattab di Desa Sila Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Ustad Suryanto Abdullah alias Firdaus tewas dalam insiden itu.

Sejumlah orang diamankan. Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menduga mereka mengetahui kejadian itu. "Enam orang ini diduga terkait dan mengetahui tentang peledakan bom," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam saat dihubungi melalui telepon seluler di Jakarta, Rabu 13 Juli 2011.

Ia mengatakan awalnya polisi mengamankan 13 orang saksi yang mengantarkan jenazah korban ledakan bom, Firdaus .Kemudian polisi melepaskan tujuh orang dan menahan enam orang lainnya.

Anton menyebutkan petugas sudah bisa memasuki lokasi kejadian ledakan bom setelah melalui tindakan refresif karena masyarakat setempat memblokade jalan menuju Ponpes Umar bin Khattab. "Jadi polisi bisa masuk setelah hasil rapat muspida yang dibantu dengan Pemerintah Daerah NTB dan para ketua ulama dan tokoh masyarakat," ujar Anton.

Jenderal bintang dua itu, menuturkan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyita beberapa bom yang telah terurai (disposal) di Ponpes Umar bin Khattab, namun tidak ditemukan senjata api.

Ia mengungkapkan petugas juga tidak menemukan penghuni saat masuk ke ponpes karena diduga melarikan diri ke gunung.

Sebanyak 13 orang saksi yang sebelumnya diamankan adalah,  Mustakim Abdullah (17) sebagai pelajar, M Ibnu Umar (40/wiraswasta), Ridwan (26/kernet), Syahrir H manhir (23/ojek), Abdullah (55/petani), rahmat Hidayat (22/wiraswasta).

Kemudian Julkifli (32/petani), Muslamin (38/guru), H Arifin (50/petani), Irwan (petani), M nur (60/petani), Nasarudin (42/petani) dan Orasi (52/petani). (umi)

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi
TikToker Galih Loss dihujat netizen karena aksi prank ke ojol

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Galih Loss ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024