- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat 15 Juli 2011 akan memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati terkait dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Ya (Andi Nurpati) akan diperiksa sebagai saksi pada hari Jumat 15 Juli 2011," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar melalui pesan singkat yang diterima VIVAnews, di Jakarta, Rabu 13 Juli 2011.
Saat ini, Mabes Polri menyelidiki dugaan surat keputusan palsu dari MK Nomor : 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009.
Penyelidikan dugaan surat palsu tersebut, berdasarkan laporan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD terkait keputusan penetapan kursi calon anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I
Polisi telah menetapkan satu tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, yakni juru panggil MK, Mansyuri Hasan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesyawati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK.(umi)