G20 Akan Perketat Praktik Shadow Banking

Bank Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Bank Indonesia mengungkapkan kelompok negara maju yang tergabung dalam G20 tengah menggodok pengetatan peraturan kebijakan shadow banking. Kendati menyambut baik, bank sentral di Tanah Air itu menilai pengetatan belum diperlukan di Indonesia.

CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang

Shadow banking adalah institusi keuangan yang menjalankan fungsi layaknya perbankan, termasuk di antaranya hedge funds dan investment bank.

Deputi Gubernur BI, Hartadi A Sarwono, mengatakan, di Indonesia, isu shadow banking tidak terlalu berdampak besar bagi industri keuangan nasional. "Kami tidak terlalu khawatir, dibandingkan di luar negeri," ujar Hartadi usai menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah Tim Pengendalian Inflasi Jawa Barat-Banten-Jakarta di Hotel Santika, Bogor, Kamis 14 Juli 2011.

Peremajaan Sawit Jauh dari Target, Airlangga: Hanya 50 Ribu Hektare per Tahun

Hartadi beralasan, praktik shadow banking di Indonesia masih dapat dikendalikan, kendati selama ini belum berdampak signifikan terhadap lembaga keuangan dalam negeri.

Meski demikian, dia melanjutkan, BI menyambut baik dibuatnya regulasi yang lebih ketat dalam industri perbankan. "Sehingga kalau ada krisis atau apa pun, dampaknya terhadap perekonomian domestik, bisa diatasi lebih awal dan mitigasi dengan baik," tambahnya.

Isu shadow banking mencuat setelah kolapsnya lembaga keuangan internasional Lehman Brothers. Di negara maju, shadow banking mempunyai pengaruh cukup signifikan, terbukti dari pengaruhnya yang dapat mengakibatkan krisis keuangan pada 2008.

Kasus DBD Melonjak Tajam di Jakarta, Dinkes DKI Ungkap Penyebabnya

"Sehingga G20 menilai perlu dibuat regulasi khusus," imbuhnya.

Salah satu bentuk dari shadow banking yang selama ini dikenal masyarakat adalah reksa dana. "Kalau bicara seperti itu, di luar negeri memang sudah sangat perlu dilakukan regulasi dengan ketat dan dimonitor," kata Hartadi. (art)

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhi tuntutan selama 13 tahun 8 bulan penjara untuk Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024