- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews -- Hasil investigasi Mahkamah Konstitusi menemukan bahwa, mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Zaenal Arifin Hoesein secara etis tidak terlibat dalam pemalsuan surat jawaban MK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut hasil investigasi tim MK, Zainal sebagai kepala administrasi waktu itu memang bertanggung jawab atas administrasi dan mengkonsep surat balasan untuk KPU, namun saat Zaenal akan menandatangani nota dinas untuk meminta pertimbangan Ketua MK, Zaenal melihat surat tersebut salah karena tidak sesuai dengan amar putusan MK.
"Kalau dari rangkaian itikad baiknya kan tidak mungkin dia ikut terlibat proses itu, nggak mungkin Zaenal terlibat," jelas Juru Bicara MK, Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2011.
"Kemudian oleh Pak Zainal surat yang ada kata penambahan dimusnahkan karena takut dipakai. Makanya surat yang tanggal 17 itulah yang dipakai," jelas Akil.
Akil menegaskan berdasarkan hasil tim investigasi MK, Zaenal telah diberi peringatan lisan pernyataan tidak puas. Dianggap lalai dan tidak profesional.
Ditambahkan Akil, polisi harus segera mengungkap aktor lain selain Masyhuri Hasan yang sudah ditetapkan jadi tersangka kasus surat palsu. Oleh karena itu, semua pihak harus terus mendorong proses pidana dan politiknya.
"Kalau hanya menyiduk si Hasan, lapor saja ke Polsek, nggak perlu ke Mabes Polri. Skenarionya kan nggak mungkin cuma hasan doang, pasti ada. Ini kan cuma cecunguk-cecuguk saja, aktornya itu yang harus diungkap," tegas dia.
Sebelumnya, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Matheus Salempang mengatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan, mantan panitera MK Zaenal Arifin Hoesein dan juru panggil MK Masyhuri Hasan baru mengakui bahwa mereka telah menghancurkan surat keputusan MK yang asli yang memenangkan Partai Gerindra.
Mereka juga membuat surat palsu yang isinya menambah jumlah suara kepada Hanura sehingga, Dewie Yasin Limpo mendapat kursi di DPR RI.
Salempang mengatakan, para saksi belum menyebutkan nama Dewie terkait kasus pemalsuan surat itu. Namun, Salempang mengatakan penyidikan belum selesai. "Kita masih memeriksa saksi-saksi di MK dan KPU. Ini masih proses penyidikan," ujar Salempang. (sj)