LPSK Tak Bisa Lindungi Saksi Panja Mafia

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • Antara

VIVAnews -- Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu telah meminta keterangan sejumlah orang terkait kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah informasi penting diutarakan di depan Panja.

Terkait keamanan para saksi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, tak bisa memberi perlindungan pada saksi yang diperiksa Panja. Sebab, itu di luar kewenangannya.

"Kalau proses di Panja bukan wilayah LPSK,” papar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di sela-sela konferensi pers di Hotel  Morrsey Jakarta.

Ditambahkan dia, LPSK akan memberikan perlindungan kepada saksi yang masih dalam lingkup pro yustisia. Misalnya, empat saksi Panja yang juga saat ini diperiksa Bareskrim Polri. Inilah wilayah yang akan digarap  oleh LPSK. “Mereka kan juga diperiksa oleh  Bareskrim,” imbuh Semendawai. Namun, sampai saat ini, tambah Semendawai, keempat saksi  tersebut belum meminta perlindungan.

Dorongan untuk memberikan perlindungan kepada para saksi disampaikan oleh anggota DPR, Malik Haramaian lewat  media. LPSK lalu mengirim tim untuk melindungi  mereka, namun Ketua Panja, Chairuman Harahap,  mengatakan proses di panja bukan wilayahnya LPSK, apalagi saksi belum memerlukan perlindungan.

Sementara, Panja Mafia Pemilu akan mengirim tim ke Mabes Polri untuk memeriksa saksi mahkota kasus dugaan pemalsuan surat, Masyuri Hasan. Langkah itu diambil setelah Polri tak memberi izin juru panggil MK itu bersaksi di depan Panja. Alasannya, ia masih menjalani penyelidikan Polri.

Masyhuri Hasan adalah orang yang diduga membuat surat palsu berkop MK yang dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum. Saat ini Masyhuri sudah ditetapkan sebagai tersangka.  (eh)

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

TikTokers Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama Islam. Ia terancam 6 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024