Puasa, Tempat Hiburan di Solo Boleh Buka

Karaoke
Sumber :
  • VIVAnews/Bonardo Maulana

VIVAnews - Jika di kota-kota besar  lainnya tempat hiburan diharuskan tutup selama bulan puasa, beda halnya dengan kota Solo. Di kota tersebut  tempat hiburan tetap diperbolehkan buka.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Namun, tentu saja ada syaratnya. Yakni, sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo, Purnomo Soebagyo, mengatakan tempat-tempat hibutan seperti diskotik,  pub, bar, rumah karaoke, permainan ketangkasan, panti pijat dan kafe, harus  tutup pada satu minggu pertama dan satu minggu terakhir di bulan Ramadhan. 

Ketika memasuki minggu kedua hingga minggu ketiga bulan Ramadhan, kata dia, tempat-tempat hiburan tersebut diperbolehkan untuk beroperasi. Hanya saja jam buka operasionalnya dibatasi sesuai dengan ketentuan yang terdapat surat edaran. "Lagipula ketika menjelang puasa kami juga mengadakan sosialisasi untuk memberitahukan ketentuan dari Perda tersebut,“ jelasnya kepada VIVAnews.com di Solo, Sabtu 16 Juli 2011.

Alasan diperbolehkannya buka, kata dia, karena tempat hiburan tersebut memiliki karyawan yang butuh makan. Sehingga apabila ditutup dipastikan para karyawan akan menganggur. “Tidak ditutupnya selama satu bulan penuh ini dikarenakan tempat hiburan juga memiliki karyawan. Dan mereka juga butuh digaji, “ tuturnya.

Lain Solo, lain Jakarta. Sesuai Peraturan daerah No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta terdapat enam jenis usaha pariwisata yang harus tutup selama bulan Ramadhan sampai satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Keenam usaha itu antara lain klab malam, diskotik, mandi uap (sauna), griya pijat (spa), permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, usaha bar, baik yang berdiri sendiri maupun yang terdapat dalam klub malam.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, menegaskan bahwa organisasi masyarakat dilarang keras melakukan sweeping menjelang  dan pada saat bulan puasa.  "Ya nggak boleh dong. Itu tugas polisi dan aparat penegak hukum," kata Djoko, di Kantor Presiden, Jumat 15 Juli 2011.

Laporan: Fajar Sodiq | Solo

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024