Dilaporkan MA, Suparman Kapok Diwawancara

Mahkamah Agung
Sumber :
  • www.mahkamahagung.go.id

VIVAnews -- Setelah dilaporkan Mahkamah Agung ke kepolisian gara-gara pernyataannya ke media, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, mengaku kapok diwawancara wartawan.

Saat dimintai keterangan soal hasil pemeriksaan majelis hakim kasus Antasari Azhar, Suparman mengelak.  "Nggak..nggak, nanti Anda [wartawan] pelintir lagi," ujarnya di halaman kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta sambil masuk gedung menghindari pertanyaan wartawan, Sabtu, 16 Juli 2011.

Diikuti para wartawan sambil diberi pertanyaan terkait pelanggaran kode etik hakim dalam kasus Antasari, ia menjawab, tak lagi mau berkomentar, Sebab, ia sebelumnya ia pernah boicara soal hal itu. "Jangan memancing saya terus," kata dia.

Untuk diketahui, pada Senin 11 Juli 2011 siang, MA melaporkan Suparman ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. MA melaporkan Suparman karena menuding adanya pungutan dalam rekrutmen calon hakim.

Kuasa Hukum Mahkamah Agung, Peter Kurniawan, mengatakan Suparman pernah mengeluarkan pernyataan di media massa untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp300 juta. Sedangkan, untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta harus membayar Rp275 juta.

"Nah, pernyataan-pernyataan tersebut sangat mendiskreditkan institusi Mahkamah Agung sebagai institusi penegak hukum di Indonesia," kata Peter di Mabes Polri, 11 Juli 2011.

MA melaporkan Suparman dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural namun langsung dikemukakan ke publik. Pasal 207, 310, 311, 317, dan 318 KUHP dijeratkan kepada Suparman.

Namun belakangan, Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengatakan, MA telah menyambut tawaran damai pihaknya. Lembaga peradilan tertinggi itu akan mencabut laporannya.

Yusril, Otto hingga Hotman Paris Temui Prabowo Subianto, Lapor Hasil Sengketa Pilpres 2024

Laporan: Erick Tanjung | DIY

Gedung Kejaksaan Agung

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan agar smelter timah dari lima perusahaan bisa tetap beroperasi walau sudah disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas t

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024