Revisi UU Pemilu

Draf Disahkan, Ambang Parlemen Menggantung

Rapat paripurna DPR
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews – DPR hari ini mengesahkan draf revisi UU Pemilu. Namun draf tersebut disahkan tanpa kesepakatan atapun finalisasi soal ambang parlemen. Selama ini, ambang parlemen memang selalu menjadi pertentangan antara fraksi-fraksi besar dan kecil di DPR.

“Kesepakatan terkait ambang parlemen belum dapat dicapai. Untuk itu, dengan semangat kebersamaan, maka Badan Legislasi DPR sepakat menulis rumusan alternatif,” kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono di hadapan sidang paripurna DPR, Selasa, 19 Juli 2011.

Alternatif pertama, ujar Ignatius, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Alternatif kedua, papar Ignatius, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen sampai 5 persen dari jumlah suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Poin ambang parlemen yang belum disepakati tersebut tercantum dalam Pasal 202 draf Rancangan UU Pemilu. Pasal 202 itu disertai dua catatan. Pertama, angka 3 persen bukan merupakan hasil kesepakatan politik. Kedua, turut dicantumkan usulan ambang parlemen dari tiap-tiap fraksi.

Usulan parlemen dari masing-masing fraksi yaitu, Demokrat sebesar 4 persen, Golkar 5 persen, PDIP 5 persen, PKS 3-4 persen, PAN 2,5 persen, PPP 2,5 persen, PKB 2,5 persen, Gerindra 2,5 persen, dan Hanura 2,5 persen. Selanjutnya, draf RUU Pemilu ini akan dibawa ke Panitia Khusus untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. (eh)

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan
ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024