Tewasnya Charles Mali

Oknum TNI Divonis Ringan, Keluarga Tak Rela

Video penyiksaan warga Papua Barat
Sumber :
  • Asian Human Rights Commission

VIVAnews - Sembilan anggota Batalyon 744/Satya Yudha Bakti Atambua yang menjadi terdakwa kasus penyiksaan yang menewaskan Charles Mali (17) di Kapela markas batalyon Maret 2011 lalu divonis ringan dengan hukuman dibawah satu tahun dipotong masa tahanan. 

Pihak keluarga mengaku tak rela dengan putusan itu. Juru bicara keluarga, Romo Leo Mali mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain untuk mencari keadilan. Sebab, hukuman pada para terdakwa, dianggap melukai rasa keadilan.

Kubu Ganjar-Mahfud Ingin Suara Prabowo-Gibran Nol, Begini Kata KPU

“Faktanya, korban tewas di dalam kapela setelah dianiaya. Dan ada banyak bukti persidangan yang dikaburkan. Kami akan segera menyampaikan protes ke pimpinan TNI dan Mahkama Agung atas sidang yang penuh rekayasa dan sandiwara ini,” kata Romo Leo, Rabu 20 Juli 2011.

Untuk diketahui, Charles Mali tewas disiksa sampai meninggal dunia setelah sebelumnya melakukan pemalakan terhadap seorang anggota TNI di Kelurahan Fatubenao, Atambua. Anggota Batalyon 744/SYB tersebut kemudian melaporkan kasus pemalakan ke markas batalyon dan melakukan sweeping selama dua pekan untuk mencari para pelaku.

Charles akhirnya tewas setelah diserahkan oleh ibu kandungnya untuk menjalani "pembinaan". Ibu kandung Charles juga meninggal dunia karena dirundung rasa bersalah.

Putusan kasus tewasnya Charles dibacakan kemarin, Selasa 19 Juli 2011. Pembacaan dilakukan majelis hakim Pengadilan Militer yang dipimpin Hakim Ketua, Letkol Chk Sugeng Sutrisno, dengan dua hakim anggota, Mayor Chk Joko Sasmito, dan mayor Chk L.M Hutabarat.

Dalam putusan majelis hakim, Sersan satu Agus Ariyadi divonis 11 bulan 20 hari, Sersan Dua I Made Dwi Arimbawa divonis 9 bulan 20 hari, Prajurit Kepala Usman Katmir divonis 9 bulan penjara, Prajurit Kepala Lalo Ijaswadi divonis 10 bulan 20 hari, Prajurit Satu Komang Suwiriten divonis 8 bulan 20 hari.

Sementara, Prajurit Satu Bambang Ariwibowo Lofa divonis 8 bulan 20 hari, Prajurit Dua Hendra Suryadinata divonis 9 bulan 20 hari, serta Prajurit Dua Frengkino Roylamos Goncalues divonis 9 bulan penjara. Sedangkan Prajurit Dua Eusthatekus Dena Dopo divonis 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas kemiliteran karena sebelumnya terlibat kasus pidana dan pernah menjalani hukuman 5 bulan penjara.

Hakim Ketua, Letkol Chk Sugeng Sutrisno, dalam pertimbangannya, mengatakan sesuai hasil pemeriksaan dan berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersama sama dengan sengaja melakukan tindakan penganiayaan yang menewaskan Charles Mali.  “Para terdakwa bertindak arogan, main hakim sendiri dan mengabaikan aturan yang berlaku. Seharusnya sebagai anggota TNI aktif, para terdakwa melindungi rakyat dan bukan mencederai hati rakyat  dan institusi TNI,” kata Sugeng.

Salah satu pertimbangan majelis hakim sehingga menjatuhkan hukuman ringan yakni para terdakwa masih aktif sebagai anggota TNI dan usia mereka masih muda sehingga masih dapat dibina di kesatuan TNI. (Laporan: Jemris Fointuna | Kupang, umi)

BI Pastikan Masyarakat di Lebaran 2024 Dapat Uang Baru
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum kepikiran untuk maju dalam Pilkada 2024, dia justru menilai Kasatpol PP DKI Arifin berpotensi maju di Pilkada DKI.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024