- ANTARA/ Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang didakwa telah memberi suap terhadap Sesmenpora Wafid Muharam dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin. Pemberian uang terkait pembangunan wisma atlet di Palembang.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Agus Salim ketika membacakan surat dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 20 Juli 2011.
Selain dakwaan primair, Jaksa juga menjerat Rosa dengan dakwaan subsidar yakni Pasal 13 undang-undang yang sama. Hukuman maksimal untuk dua pasal pemberian suap tersebut sama-sama memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.
Jaksa menilai Rosa bersama Mohammad El Idris, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, memberi suap kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yaitu Sesmenpora Wafid Muharam dan anggota DPR Muhammad Nazarudin.
"Memberi sesuatu yaitu berupa 3 lembar cek seluruhnya senilai Rp3,2 miliar dan 4 lembar cek senilai Rp4,4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa.
Selain itu, Rosa juga ikut menerima uang sebesar 0,2 persen karena telah membantu PT DGI memenangkan tender proyek wisma atlet Palembang. "Untuk terdakwa sebesar 0,2 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi Ppn dan Pph," tandasnya. (eh)