Rosa Menangis, Hakim Hentikan Sidang

Mindo Rosalina Manulang Sidang Perdana Di Tipikor
Sumber :
  • VIVANews/Nurcholios Anhari Lubis

VIVAnews - Terdakwa Mindo Rosalina Manulang menjalani sidang kedua sebagai terdakwa suap proyek wisma atlet. Sidang hari ini mengagendakan pembacaan eksepsi dari bekas Direktur PT Anak Negeri itu.

Di tengah pembacaan eksepsi tim pengacaranya, Rosa terlihat menangis. Peristiwa ini membuat majelis hakim memerintahkan untuk menghentikan jalan persidangan untuk sementara.

"Sebentar-sebentar ini kondisi terdakwa perlu mendapatkan perhatian. Saudara terdakwa nangis ya?," tanya ketua majelis hakim, Suwidya di tengah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 22 Juli 2011.

Rosa yang mengenakan terusan rok batik berwana coklat itu enggan untuk menjawab pertanyaan hakim hanya mengangguk. Melihat hal tersebut, hakim Suwidya pun langsung memerintahkan pihak kuasa hukum yang dipimpin oleh Djufri Taufik untuk menenangkan kliennya. "Kita skors sebentar. Coba ditenangkan dulu," ujarnya.

Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu pun langsung menuju ke meja kuasa hukumnya dan istirahat sejenak untuk minum. Berselang 3 menit kemudian Hakim Suwidya berpesan kepada Rosa yang sudah kembali duduk di kursi pesakitan agar ia dapat mengatasi perasaannya sendiri.

"Banyak yang duduk di situ tapi tak banyak yang nangis. Kalau tekanan perasaan dan batin itu hanya saudara yang bisa mengatasi. Majelis memperhatikan saudara seusai dengan Undang-undang," ujar hakim.

Sebelumnya, Rosa didakwa bersama dengan Mohammad El Idris, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, memberi suap kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yaitu Sesmenpora Wafid Muharam dan anggota DPR Muhammad Nazarudin.

Selain itu, Rosa juga ikut menerima uang sebesar 0,2 persen karena telah membantu PT DGI memenangkan tender proyek wisma atlet Palembang. (eh)

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah
Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024