Saksi Pelapor, Pekan Depan Anas Diperiksa

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan diperiksa polisi minggu depan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Anas atas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin.

Laporan itu disampaikan lantaran Anas gerah dengan serangan Nazaruddin kepada petinggi Demokrat melalui BlackBerry Messenger (BBM). Anas Urbaningrum akan diperiksa pada Rabu 27 Juli 2011.

"Akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat 22 Juli 2011.

Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum melaporkan perbuatan pencemaran nama baik ini berdasarkan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan pasal ini, Nazaruddin terancam 6 tahun penjara atau denda sebanyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Nazarudin juga mengancam balik Anas.
"Lapor saja, biar saya buka semua bukti keuangannya mulai dari biaya kongres sampai uang Menpora," kata Nazaruddin dalam pesan BBM yang diterima VIVAnews.com, Selasa 5 Juli 2011.

Prediksi Serie A: Lazio vs Juventus
Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Suami Sandra Dewi Tersandung Korupsi Timah, Aiman Senang Kasusnya Disetop 

Kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi sorotan, Wapres Ma'ruf Amin buka suara soal jemaah umrah WNI yang ditangkap di Saudi

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024