Produsen Semen Naikkan Harga

Tumpukan semen di sebuah gudang di Jakarta
Sumber :
  • richarddetrich.files

VIVAnews - Setelah mengungkapkan keberatannya pada kenaikan tarif angkutan, sejumlah produsen semen di Indonesia akhirnya memutuskan menaikan harga semen untuk menyesuaikan kenaikan tarif angkutan yang mencapai 100-150 persen.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pemasaran Semen Padang Benny Wendry dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com. "Dengan berat hati kami terpaksa melakukan hal ini," katanya.

Benny mengungkapkan, perusahaan memutuskan menaikkan harga semen sebesar Rp2.000 per sak terhitung sejak kemarin. Kenaikan di tingkat distributor itu otomatis mendongkrak harga semen produksi Semen Padang di pasaran.

Sebelum kebijakan kenaikan harga diputuskan, harga semen memang telah melambung di pasaran akibat kebijakan tarif angkutan baru. Dari hasil pantauan pihak Semen Padang dibantu Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) setempat, kenaikan harga semen tertinggi jenis PCC terjadi di Provinsi Jambi.

Harga semen dengan berat 50 kg diketahui dijual seharga Rp68.000, naik sekitar 23 persen. Sebelumnya, harga semen dengan kualitas dan berat yang sama dijual seharga Rp55.000.

Di Riau, harga semen jenis yang sama dijual seharga Rp58.000, naik 9,4 persen dari harga sebelumnya Rp53.000. Sementara itu di Sumatera Barat sendiri, harga semen jenis PCC ini mengalami kenaikan sebesar 3,7 persen dari harga sebelumnya.

Harga semen dengan kualifikasi PCC di Sumbar dijual seharga Rp56.000. Sebelum munculnya kebijakan tonase, harga semen dengan kualitas ini dijual seharga Rp54.000.

Sebelumnya, Benny mengaku, biaya produksi mengalami peningkatan karena melonjaknya harga batu bara. Kenaikan tarif angkut pasca kebijakan tonase mengakibatkan naiknya harga batu bara dan bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi semen.

"Karena ongkos angkut naik, tentunya biaya ini harus ditutup," ujar Benny. Sejauh ini, kebijakan tonase yang berlakukan di Sumbar sejak 1 Juli 2011 lalu dengan surat edaran gubernur tidak mungkin dikaji ulang oleh pihak pemerintah. Bahkan, Kementerian Perhubungan memberi dukungan atas kebijakan ini karena standar jalan di Sumbar yang hanya mampu menampung berat 8 ton. (Laporan: Eri Naldi, Padang)

Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Apindo Sebut Keputusan MK Beri Kepastian Investasi dan Ekonomi

Apindo menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres membawa angin segar bagi perekonomian RI, baik dari sisi investasi dan dunia usaha.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024