TPM Kecewa Ditolak Jadi Pengacara Abrory

Penyisiran Pondok Pesantren Khilafiah Umar bin Khatab
Sumber :
  • ANTARA/Abdullah

VIVAnews - Tim Pengacara Muslim kecewa karena tidak dapat mendampingi ustadz Abrory, pemimpin Pondok Pesantren Umar Bin Khattab di Bima. Abrory  sudah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka terorisme.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat ternyata sudah menetapkan kuasa hukum untuk ustadz Abrory yang kini ditahan di Markas Polda NTB itu.

Anggota TPM Achmad Michdan yang tiba dari Jakarta mengatakan, pihaknya tetap akan mengawal kasus terorisme tersebut, meskipun tim penyidik Polda NTB sudah menunjuk kuasa hukum untuk Abrory.

Menurut informasi yang dia peroleh, penunjukan kuasa hukum itu dilakukan pada 21 Juli 2011. Padahal sebelumnya, pada 16 Juli 2011, orang tua Abrory yakni Muhammad Ali Wahhab sudah menunjuk Tim Pengacara Muslim untuk membela anaknya.

Achmad Michdan tiba di Mataram, Senin 25 Juli 2011 siang, bersama dua rekannya yakni Ahmad Khalid dan Jimmi Abdullah. Mereka didampingi oleh keluarga Abrory, yakni M Ali dan Hadi Santoso, sepupunya. 

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Setelah beberapa saat menunggu, mereka langsung diarahkan bertemu tim penyidik subdit Reskrim Polda NTB. Hampir tiga jam lamanya, TPM bertemu tim penyidik Polda NTB, namun mereka tetap tidak dapat bertemu dengan Abrory.

"Kami kecewa karena tidak dapat bertemu Abrory. Terlebih dia sudah memperoleh kuasa hukum bernama Asnuddin, yang kami sendiri nggak jelas dari mana asalnya," kata Michdan kepada wartawan di Mataram, Senin 25 Juli 2011.

Michdan menilai, selama ini para tersangka kasus terorisme tidak mendapatkan kebebasan memilih penasihat hukum. Baginya, itu merupakan pelanggaran asas hukum bagi mereka yang disangkakan dengan kasus terorisme. Bahkan juga dinilai sebagai salah penanganan.

"Kami amat kecewa. Padahal, kami ingin bagaimana transparansi dan akuntabilitas terhadap penanganan kasus terorisme itu. Kami ingin bagaimana melakukan upaya yang sifatnnya menangani kasus terorisme itu biar tidak berkembang. Tapi sekarang variannya makin berkembang karena salah penanganan," ujarnya.

Hal yang sama dikatakan oleh M Ali, ayah Abrory. Dia belum mendapat kepastian atas apa yang terjadi pada anaknya, terutama menyangkut terorisme.

Meski begitu, dia yakin anaknya tetap melakukan tindakan yang baik terutama pada keluarga dan masyarakat.

Investigasi ke Bima
Meski 'ditolak' sebagai pengacara, TPM tetap melanjutkan misinya, berangkat ke Bima, Nusa Tenggara Barat untuk menginvestigasi kasus ledakan yang diduga bom yang terjadi di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab pada 11 Juli 2011. Tim berangkat dari Mataram bersama keluarga ustadz Abrory, pemimpin Pondok Pesantren Umar Bin Khattab.

Soal ledakan ini, Michdan yakin, yang terjadi di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab itu bukan bom, melainkan kompor merek hok yang meledak. Informasi yang dia terima, ledakan itu disebabkan kompor yang seharusnya diisi minyak tanah, tapi malah diisi bensin.

Sementara itu, terkait dengan keberadaan panah, bom molotov, dan lainnya, disebut sebagai upaya pembelaan dan pertahanan. Untuk memperoleh informasi yang valid terkait peristiwa ledakan itu, TPM segera melakukan investigasi termasuk meminta keterangan masyarakat dan tokoh agama setempat.

Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan

"Kami akan mencari data-data yang mendalam untuk mengungkap fakta yang ada di lapangan nanti," ujarnya.

Terkait dengan itu, Kabid Humas Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sukarman Husein, mengatakan, fakta yang ditemukan polisi di Tempat Kejadian Perkara menunjukkan ada dugaan ledakan bom.

Bahkan, dia membantah jika polisi menemukan serpihan kompor di TKP. "Itu versinya mereka. Tapi, fakta yang kami temukan di pondok itu kan ada barang bukti, ada bahan yang mudah diledakkan. Nggak ada serpihan kompor di sana, siapa yang menyatakan kalau ditemukan serpihan kompor," tandasnya.

Polda NTB sudah menetapkan lima tersangka terkait ledakan yang terjadi di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab, Kecamatan Bolo Bima. Kelima tersangka itu yakni Abrory, Furqon, Rahmat Bin Umar, Rahmat Hidayat dan Mustakim. Mereka kini ditahan di Mapolda NTB. (art)

Laporan: Edy Gustan | Mataram

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya