Suap Hakim

Calon Hakim Agung Diperiksa KPK

Hakim Imas Dianasari (tengah) usai diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara

VIVAnews -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa hakim Ad hoc Mahkamah Agung (MA) Arif Sujito. Arif diperiksa sebagai saksi untuk hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari.

"Arif Sudjito diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada pengadilan hubungan industrial di Bandung," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Selasa 26 Juli 2011.

Selain itu, lanjut Harsa, KPK juga akan memeriksa Panitera Muda Perdata Rahmi Mulyati, Direktur Pratana Perdata MA Dario, Koordinator PHI pada MA Jahirman, Kepala Seksi Perdata MA Aksen Awer, dan Kasir PHI Bandung Eka Suryani untuk kasus yang sama. Rahmi saat ini sedang mengikuti seleksi calon hakim agung yang digelar Komisi Yudisial.

Sebagaimana diketahui hakim Imas Dianasari bersama staf admininstrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda ditangkap KPK pada 30 Juni di restoran La Ponyo Cinunuk, Bandung. Bersama Imas penyidik KPK menemukan uang senilai Rp 200 juta yang diduga merupakan suap dari Odi Juanda.

Pemberian uang itu diduga agar gugatan serikat pekerja terhadap PT Onamba bisa ditolak oleh Mahkamah Agung. Hakim yang akan mengurus di Mahkamah adalah Hakim Arif Sudjito. (eh)

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Bekasi Terancam Gagal Karena Tata Kelola Buruk
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay

PAN ke PPP: Akui Dulu Prabowo-Gibran Menang Pilpres Jika Mau Gabung Koalisi

Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan seharusnya PPP lebih dahulu mengakui kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, jika partai b

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024