Bekas Sekretaris Menko Kesra Dituntut 6 Tahun

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra) Soetedjo Yuwono dituntut enam tahun penjara. Jaksa menilai Sutedjo terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada rumah sakit rujukan dalam penanganan Flu Burung tahun 2006.

"Meminta majelis hakim memutuskan terdakwa Sutedjo Yuwono terbuki secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa M. Rum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2011.

Sutedjo dinyatakan jaksa terbukti merugikan keuangan negara sekitar Rp36,29 miliar. Dia dituduh melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa M. Rum mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Soetedjo menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Menko Kesra yang menyatakan agar PT Bersaudara ditunjuk sebagai perusahaan terpilih pelaksana pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan penanganan Flu Burung.

"Terdakwa Sutedjo Yuwono dalam seteiap rapat selalu mengarahkan penunjukan dan diikuti dengan memo dinas," jelas jaksa.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Sutedjo membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi mantan Sekretaris Menkokesra itu harus menjalani pidana penjara selama empat bulan kurungan. Meski merugikan keuangan negara, tetapi jaksa tidak meminta Sutedjo membayar uang pengganti karena ia sudah mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar ke KPK.

Sementara itu, menanggapi tututan jaksa, Sutedjo mengaku tidak mempermasalahkannya. Menurutnya hal ini adalah wajar. "Tidak masalah kita harus besar hati," ujarnya. (kd)

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu malam, 24 April.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024