Kerja KPK Tak Terganggu "Nyanyian" Nazaruddin

Busyro Muqoddas
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memastikan kinerja KPK tidak akan terganggu meski tudingan Muhammad Nazarudin mengarah ke lembaga antikorupsi itu. 

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

KPK langsung bertindak membentuk Komite Etik dan tim pengawas internal untuk memeriksa nama-nama yang disebut eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu .

"Tidaklah. Kami jalan terus nggak ada pengurangan tugas (kepada yang diperiksa)," ungkap Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2011.

Sebagaimana diketahui KPK telah membentuk tim Komite Etik dan Pengawas Internal untuk mengklarifikasi tudingan dari Muhammad Nazaruddin. Selain itu KPK juga telah membentuk  pengawas internal untuk memeriksa Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Kabiro Humas Johan Budi SP. Sedangkan komite etik untuk memeriksa pimpinan yang disebut Nazaruddin -- Chandra Hamzah dan M Jasin.

Komite etik ini lanjut Busyro dibentuk dari unsur pimpinan, penasihat dan masyarakat. Unsur pimpinan di antaranya Busyro Muqoddas, Bibit Samad Riyanto, Haryono Umar, Abdullah Hemahua dan Said Zainal Abidin. Sementara dari unsur masyarakat ada nama Marjono Reksodiputro, "Ketua komite etik ini adalah Bapak Abdullah."

Sebelumnya, Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua menegaskan timnya tak akan tebang pilih dan akan memeriksa semua pihak baik dari unsur pimpinan, pejabat maupun staf KPK.

"Tidak hanya terbatas pada orang yang disebutkan saja di media tapi siapa saja yang dalam proses klarifikasi itu namanya tersebutkan pasti kami panggil jadi siapa saja apakah pimpinan, pejabat di dalam KPK atau eksternal," ujar Hehamahua di Kantor KPK, Jakarta, 27 Juli 2011.

Hehamahua membantah bahwa munculnya komite etik ini berasal dari nyanyian Nazarudin. Menurutnya KPK sendiri ada kode etik dimana ketika pimpinan, pejabat dan pegawai yang dianggap dilaporkan didengar diketahui telah melanggar kode etik harus di proses.

"Kode etik itu menyangkut apa yang dilakukan pimpinan kalau terjadi tindakan yang bertentangan atau melanggar kode etik pimpinan maka yang menanganinya dan yang memprosesnya adalah komite etik," ujarnya. (umi)

Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024