- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Anggota Komisi Yudisial Abbas Said menilai perjalanan karier hakim tinggi agama, Djazimah Muqoddas--adik Ketua KPK Busyro Muqodas-- membuat hakim peradilan umum cemburu.
Sebab, hanya bertugas 3 tahun di Madiun setelah itu langsung bertugas di Jakarta saat menjadi hakim tingkat pertama. "Dengan pangkat anda sekarang, waktu itu saya masih bertugas di pelosok Indonesia. Inilah yang membikin cemburu para hakim pengadilan umum," kata Abbas saat seleksi Hakim Agung di Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis 28 Juli 2011.
Menurut Abbas, Djazimah memulai karirnya sebagai hakim Pengadilan Agama (PA), Madiun pada 1986. Sejak 1991, Alumni Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun itu, bertugas di Jakarta.
Di Jakarta, Djazimah hanya berpindah-pindah di Jakarta saja. Dari PA Jakarta Selatan ke PA Jakarta Pusat, lalu ke PA Jakarta Timur atau ke PA Jakarta Utara ke PA Jakarta Barat. Padahal, biasanya, seorang hakim harus keliling Indonesia, bertugas ke kabupaten terpencil hingga bertugas di kota besar. "Anda beruntung sekali," ujar Abbas yng juga adalah bekas Hakim Agung itu.
Abbas mengkritik bahwa sistem mutasi di peradilan agama tidak baik. Satu sisi ada yang beruntung seperti Djazimah, di sisi lain, ada yang hanya berputar-putar di suatu provinsi di daerah saja.
Djazimah mengakui sejak pindah dari Madiun memang berputar-putar di Jakarta saja. Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari jabatannya sebagai Bendahara Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). "Saya kan Bendahara Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), jadi dituntut untuk harus ada di Jakarta," katanya.
Selain mengenai karir, Djazimah juga dicecar saat mensahkan poligami. Djazimah beralasan, saat itu, seorang istri sedang sakit. Selain itu, istri tersebut mengaku tidak bisa lagi melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri.
Sementara, sang suami memunyai kecenderungan berlebih dalam menjalankan hubungan suami istri. Djazimah mempertimbangkan, mencegah kerusakan lebih besar harus diutamakan daripada menjaga kebaikan. ”Karena untuk menjaga dari hal hal yang tidak diinginkan itu saya memutuskan untuk memperbolehkan poligami,” ujarnya.
Djazimah juga mengungkapkan, pihak istri sendiri mengaku jika dia tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai seorang istri. Sehingga, dirinya juga tidak keberatan jika suaminya melaksanakan poligami.