MA Cabut Laporan Pengaduan Komisioner KY

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Mahkamah Agung telah resmi mencabut pengaduan terhadap komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki. Pencabutan ini dilakukan setelah komisioner KY itu meminta maaf ke Mahkamah Agung atas pernyataannya di media massa.

“Kami mencabut pengaduan tersebut pada Selasa 26 Juli lalu,” jelas salah satu Tim Advokasi MA, Peter Kurniawan, di Gedung MA, Jakarta, Jumat 29 Juli 2011.

Pencabutan pengaduan, jelas Peter, dilakukan setelah Suparman Marzuki meminta maaf secara langsung kepada Ketua MA, Harifin Tumpa pada 18 Juli. “Suparman datang dengan didampingi 2 orang komisioner lainnya,” imbuhnya.

Menindaklanjuti permohonan maaf secara lisan tersebut, Suparman Marzuki kemudian menyampaikan surat tertulis dengan No. 431/P.KY/VII/2011 tertanggal 19 Juli 2011, yang pada pokoknya menyampaikan penjelasan secara resmi atas pemberitaan sejumlah media. Serta permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah ditimbulkan akibat pemberitaan tersebut.

“Atas permohonan maaf tersebut, Ketua MA dengan bijak menerima dan menindaklanjuti untuk mencabut laporan dengan laporan Polisi No. LP/432/VII/2011/Bareskrim,” katanya. Selama ini menurut, Peter, Bareskrim sudah melakukan penyidikan atas laporan tersebut, bahkan Jumat 22 Juli, BAP telah lengkap. Alat bukti sudah disita oleh polisi.

“Karena ini bersifat delik aduan, seketika Bareskrim menghentikan penyidikan begitu kami mencabut laporan,” imbuh Peter. Suparman Marzuki sendiri menurut keterangan Kepala Biro Humas MA, telah mengakui bahwa pernyataannya salah karena tidak didukung dengan bukti. Atas pencabutan laporan tersebut, perseteruan MA dengan Suparman telah berakhir. Tim Advokasi MA terdiri dari tiga orang yakni Peter Kurniawan, Budianto Lalo, dan Abraham Purba.  

Untuk diketahui, pada Senin 11 Juli 2011, MA melaporkan Suparman ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. MA melaporkan Suparman karena menuding adanya pungutan dalam rekrutmen calon hakim.

Kuasa Hukum Mahkamah Agung, Peter Kurniawan, mengatakan Suparman pernah mengeluarkan pernyataan di media massa untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp300 juta. Sedangkan, untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta harus membayar Rp275 juta. "Nah, pernyataan-pernyataan tersebut sangat mendiskreditkan institusi Mahkamah Agung sebagai institusi penegak hukum di Indonesia," kata Peter.

MA melaporkan Suparman dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural namun langsung dikemukakan ke publik. Pasal 207, 310, 311, 317, dan 318 KUHP dijeratkan kepada Suparman. (eh)

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu malam, 24 April.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024