- VIVAnews/ Inin Nastain
VIVAnews - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta akan menindak tegas organisasi-organisasi massa yang melakukan sweeping atau razia yang meresahkan warga.
"Kalau ada ormas yang mengambil langkah (sweeping) itu, kami akan tindak tegas," kata Kapolda DIY, Brigadir Jenderal Polisi Ondang Sutarsa Budhi, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan 25 instansi di aula pertemuan Mapolda DIY, Jumat, 29 Juli 2011.
Ondang mengatakan, pihaknya sudah mengimbau pada ormas-ormas yang ada di wilayah Yogyakarta supaya tidak melakukan razia tempat-tempat hiburan jelang dan selama Ramadan. Namun, Ondang juga meminta masyarakat untuk melaporkan pada pihak kepolisian jika ada tempat-tempat yang menyediakan minuman keras atau tempat hiburan di kota Gudeg ini.
Dalam aturan pemerintah sudah dijelaskan bahwa penjualan minuman keras dan tempat hiburan selama bulan Ramadan itu dilarang. "Itu (razia) nanti kami yang akan melaksanakan," ujarnya. "Makanya kami mohon dengan sangat pada ormas supaya jangan mengambil tindakan di luar aturan."
Menurut dia, sweeping itu adalah tugas kepolisian yang diamanatkan undang-undang. "Jelas-jelas sudah ada dasar hukumnya," kata Ondang.
"Kepada ormas-ormas, kami imbau jangan sampai mengambil langkah-langkah seperti itu, karena itu adalah inkonstitusional, artinya tidak ada dasar hukumnya." (art)
Laporan: Erick Tanjung | Yogyakarta