Adnan Buyung Kecewa Tim Etik KPK

Adnan Buyung Nasution
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution merasa kecewa dengan komposisi Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komposisi tim itu dianggap tidak proporsional, karena mayoritas anggotanya berasal dari internal KPK.

"Saya kecewa berat, kenapa Busyro memilih komisi etik itu orang dalam," kata Adnan Buyung di Jakarta, Sabtu 30 Juli 2011.

Buyung mengatakan, seharusnya KPK mencontoh tim investigasi yang dibentuk Mahkamah Konstitusi untuk menelusuri dugaan suap. Tim itu, kata dia, berasal dari luar MK. "Kenapa dia tidak terbuka dan percaya diri seperti Mahfud MD, waktu ada korupsi di MK dia bentuk tim 5 termasuk Refli Harun. Jadi kita bebas periksa siapa saja, termasuk periksa Mahfud MD," kata dia.

Adnan Buyung juga mengaku pesimistis tim etik KPK bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Menurut dia, jika tim itu tak akan bisa maksimal dalam memeriksa pimpinan KPK.

Dia minta agar anggota yim etik itu ditambah orang dari luar KPK. "Tapi kalau sudah terbentuk, kita tidak pantas untuk membubarkan. Lebih baik ditambah saja sama orang luar yang kredibel," kata dia.

Seperti diketahui, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebut sejumlah nama Komisi Etik KPK. Komite ini dibentuk dari unsur pimpinan, penasihat, dan masyarakat.

Unsur pimpinan di antaranya terdiri dari Busyro Muqoddas, Bibit Samad Riyanto, Haryono Umar, serta dua penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin. Sementara dari unsur masyarakat ada nama Marjono Reksodiputro.

Ketuanya, Abdullah Hehamahua. Tugasnya, memeriksa unsur pimpinan yang namanya disebut-sebut Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin pernah menyebut Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Deputi KPK Ade Raharja pernah bertemu dirinya. Bahkan, Nazaruddin menuding Chandra menerima dana suap. Tudingan Nazaruddin dibantah Chandra.

Ade Raharja mengaku pernah bertemu Nazaruddin dua kali. Satu kali pertemuan, Ade mengaku ditemani juru bicara KPK Johan Budi SP. Tapi, Johan Budi mengaku tidak ingat dengan siapa persisnya saat itu dia bertemu. (umi)

Pemotor Kaget ke Bengkel Ini Saat Maghrib, Netizen: Tau Kan Kenapa Mereka Bisa Seramai Ini Usahanya
Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI menyatakan sepakat bahwa UU Pemilu perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024